SERGAI – Sumaterapost.co | Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram, Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Serdang, Kamis (12/6/2025).
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Orsita Hanum, S.H. JPU Ribka Yosephine, S.H., hadir membacakan tuntutan, sementara para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.
Hasan Afif Muhammad menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Kami berharap para pengedar maupun sindikat lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindak pidana narkotika adalah kasus yang rumit dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menurutnya, peredaran narkoba telah merenggut banyak korban dan merusak masa depan generasi muda yang terpapar dan kecanduan.
“Tuntutan pidana mati ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dari narkotika,” tegas Hasan Afif Muhammad, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (17/6/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh penasihat hukum para terdakwa.
Reporter Bambang.




