Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu – sabu, 3 (tiga) pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jum’at 6/10 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Ketiga pelaku itu, yang masing – masing berinisial SO (42), DIG (44) dan TRW (33) warga dari Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut, telah berhasil diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berada diwilayah Kampung setempat.
“Disamping ketiga pelaku, Tim Cobra Polres Lampung Tengah, Polda Lampung yang proses penyergapan dipimpin oleh Kasat Narkoba secara langsung ini, dari rumah kontrakan sebagai tempat mangkal para pelaku itu, Tim Cobra berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti, ” tegas Feabo.
Adapun barang bukti tersebut berupa yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, yang diduga berisi Narkotika jenis sabu – sabu sisa pakai dengan berat beserta bungkus 0,12 gram, petugas juga turut mengamankan 1 buah alat hisap sabu Alias Bong, 1 buah pipa kaca pirek, 1 buah jarum sumbu api, 2 buah korek api gas.
“Selain peralatan yang menjadi sarana untuk menggunakan Narkoba, Tim juga telah mengamankan 2 unit sepeda motor yang masing – masing 1 unit merk Honda Beat warna putih tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu dengan Nopol BE 2603 GAB., ” urai Kasat Narkoba ini.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM, yang diwakili Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., MM. bahwa ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, terkait dugaan adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai tersebut.
“Dengan bermodalkan suaru laporan dari masyarakat tersebut, Tim Cobra langsung menindak lanjutinya dengan cara upaya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara yang dimaksud dari pelapor, ” kata Feabo saat dikonfirmasi, Rabu 11/10 siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Cobra langsung melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang berada di Kampung setempat, disaat penyergapan di temukan ada 3 orang pria yang sedang duduk didalam rumah kontrakan tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, petugas Tim Cobra tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan dalam kontrakan itu, akhirnya Tim Cobra berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terletak dimeja didapur dan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangannya lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya Kasat. (Ganda)




