Way Kanan – Sumaterapost.co | Sempat Informasi mengejutkan beredar di masyarakat Kabupaten Way Kanan terkait penangkapan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Disbun Lama, tepatnya di jalur menuju Gang Sogoran Tuha. Berdasarkan informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, empat orang yang berhasil diamankan yakni:
NI (Nopri) — warga Pasar Baru
PI (Pikri) — warga Dusun Sinar Baru
DK (Dedek) — warga Dusun Sinar Baru
DR — oknum polisi aktif yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif
Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan belum teridentifikasi
Selain diduga sebagai pengguna, oknum polisi berinisial DR juga disebut-sebut sebagai pemasok narkoba bagi sejumlah pemandu lagu (PL)dan masyarakat di wilayah Way Kanan dan sekitarnya. Dugaan keterlibatan aparat ini memicu perhatian publik akibat perannya yang bertolak belakang dengan tugas kepolisian.
Hasil TAT: Proses Hukum Dilanjutkan
Untuk memantau lebih jauh lagi media mencari tau lebih dalam kelanjutan dari kasus oknum polisi bernama Deri ke berbagai pihak termasuk ke BNN Kabupaten Way Kanan selalu ketua Tim Asesmen Terpadu.
Jelas sudah ada keputusan kelanjutan oknum Polisi yang diduga sebagai pemasok narkoba kemasyarakatan dan pemandu lagu, Pada 29 Oktober 2025, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pemeriksaan terhadap M. Deri Aprian Bin M. Zen (DR).
Dalam rekomendasi tersebut, TAT menyatakan:
“Proses hukum dilanjutkan.”
Namun tersangka dapat diberikan perawatan atau rehabilitasi, baik di rumah, rutan, maupun lembaga pemasyarakatan (LP), sesuai kebutuhan medis dan penilaian lanjutan.
TAT ini diketuai oleh AKBP Iedwan M. Mahdi, S.H., M.H, yang memimpin penilaian menyeluruh terhadap kondisi para tersangka, termasuk latar belakang penggunaan, tingkat ketergantungan, serta peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil TAT ini oknum polisi kasus nya tetap dilanjutkan diduga sebagai pemasuk narkoba jenis ekstasi dan sabu ke sejumlah pemandu lagu juga masyarakat way kanan, perbuatan ini tidaklah sesuai dengan baju seragam yang dipakai seharusnya sebagai pengayom dan contoh ke masyarakat.
Beberapa penggiat anti narkotika terus melakukan pemantauan terhadap penangkapan oknum polisi yang diduga selain pemakai juga pemasok barang haram. Narkoba. (Ris/tim)




