Sumaterapost.co | Langsa – Tim Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Antik Seulawah Polres Langsa kembali mengamankan satu orang berinisial, AR (35 tahun) berprofesi Nelayan, warga Gampong (Desa) Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Ada pun Barang Bukti (BB) yang di temukan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK Kepada media ini, Jumat, 25 Februari 2022, mengatakan pelaku ini di amankan, Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 17.00 Wib di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh tepatnya di pinggir jalan.
“Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu, sehingga lakukan peyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik,” sebut IPTU Imam Aziz Rahman.
Lanjut nya, dari hasil penyelidikan Tim Satgas Antik mengamankan pelaku di pinggir jalan saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
(Mustafa)