Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kemarin, Rabu 19/7 berhasil melumpuhkan kedua pelaku spesialis pencurian motor disejumlah Kabupaten Kota dalam wilayah Bumi Ruwa Jurai ini, keduanya yang terkenal dengan licinnya ini, terpaksa mendapat hadiah timah panas, lantaran ketika ditangkap ia berusaha melawan petugas dan berniat akan kabur, keduanya tertangkap ketika sedang melintasi jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kedua residivis tersebut, masing – masing HR alias Ayi (40) dan YS (30) selama ini sangat terkenal dengan kenekatannya, bahkan jika beraksi tidak memandang tempat ramai atau sepi, bahkan seperti di minimarket, perumahan – perumahan dan tragisnya dirumah ibadah, walaupun salah satu pelaku seperti YS sudah memakai kaki palsu, namun masih tetap beraksi.
“Para pelaku residivis yang sudah dua kali keluar masuk bui, walaupun tempat itu masih ramai, namun tidak menyurutkan niat nekatnya, dan kedua pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Polres Lampung Tengah, untuk pengembangan perkaranya, “kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., Kamis 20/7 ketika dikompirmasi.
Strategi sebelum beraksi, tersangka YS
terlebih dahulu hunting dan mencari target sasaran sepeda motor yang sedang terparkir ditinggal pemiliknya, kedua pelaku baik itu YS maupun HR alias AYI terakhir diketahui sebagai warga dari Kampung Tanjungratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut, hanya dalam waktu hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.
Komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor ini, setiap menjalankan aksinya bisa 2 sampai 3 orang, lebih dominannya dilakukan 3 orang, menurut catatan pihak Kepolisian, mereka telah menjalankan aksi dipuluhan tempat kejadian perkara (TKP), di 4 Kabupaten / Kota di Lampung, seperti Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Kota Metro.
“Hasil pengembangan masih ada 4 orang lagi para pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran, untuk pelaku yang telah tertangkap saat proses hukum kelak, akan dilampirkan putusan vonis penfadilan sebelumnya, keduanya dijerat dengab pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sekedar untuk diketahui, kedua residivis ini ditangkap, bermula saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Siimbawaringin, Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu 11/6 sekitar pukul 13.30 WIB lalu, korban yang bernasib naas itu, saat itu berkunjung ke rumah rekannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO, sekitar kurang lebih 10 menit berada didalam rumah temanya tersebut, korban mendengar suara mesin motor miliknya hidup, sedangkan kunci kontak berada ditangannya, sehingga korban lari keluar rumah untuk memastikan sepeda motor miliknya yang terparkir didepan rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah raib yang tidak salah lagi telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Bak petir disiang bolong, atas musibah dan kejadian yang menimpa, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Trimurjo, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan mengkerucut terhadap nama – nama para tersangka, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah, selain itu kami telah mengantongi identitas 2 orang sebagai penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan para pelaku, kedua pelaku YS dan HR beserta satu buah sepeda motor, berbagai bentuk kunci letter T, kaki palsu milik tersangka YS dan sajam telah diamankan, ” ungkap Kapolres. (Ganda)




