Sumaterapost.co, Lampung Tengah -Akhirnya, oknum NS (32) warga dari Keamatan Abung Selatan, Lampung Utara, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kali Busuk, jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada tahun 2015 lalu, berhasil dilumpuhkan dengan timah panas dan dibekuk serta oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu 21/5.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Krim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Edi Qorinas, SH., MH., menegaskan bahwa tersangka yang memang telah delapan tahun silam diburu tersebut pihaknya terpaksa harus menghadiahi kaki kanannya dengan timah panas, karena pelaku curas yang dikenal sadis ini, mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
“Pelaku NS adalah residivis kasus Curas 365 yang merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan Kali Busuk, Terbanggi Besar, bersama 4 orang rekannya pada Selasa 2 Juni 2015 lalu, atau 8 tahun silam, “urai Edi Qorinas.
Peristiwa na’as itu berkisah, Kasat Res Krim ini membeberkan bahwa Lamidi (42) warga dari Tulang Bawang Barat, korban saat itu mengendarai kendaraan pick up yang bermuatan sayur, sesampainya dijalan lintas Timur Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, tiba-tiba kendaraannya dipepet oleh sekelompok orang yang terakhir diketahui hendak berbuat kejahatan terhadap korban dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.
Kemudian Kasat Res Krim merincikan, setelah dipepet, pelaku dengan posisi masih diatas mobil yang dikendarainya, pelaku langsung menembak korban tepat mengenai dibagian kepala korban hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat, dan mobil korban yang bermuatan sayur terjerembab masuk jurang.
“Awalnya, para pelaku ini diduga hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak dibagian kepala hingga tewas ditempat dan mobil yang dibawa korban masuk ke jurang, sehingga para kawanan penjahat ini lebih memilih kabur dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dengan bersimbah darah ,” ujar AKP Edi Qorinas.
Untuk diketahui, pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, seperti halnya NS ditemani 4 orang komplotan, selain NS yang 2 orang telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman, sedangkan untuk 2 orang lainnya, hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, NS merupakan pelaku yang mengeksekusi dengan menembak kepala korban hingga tewas di Tempat Kejadian Perkara, sejak peristiwa tragis dan mengenaskan tersebut para pelaku menjadi target yang paling diburu oleh Polisi, yang tidak menelan waktu lama dari waktu kejadian 2 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan 2 rekannya berhasil kabur.
“Setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, mendapatkan informasi bahwa pelaku NS sedang berada dirumah, dengan tidak menyia – nyiakan waktu, langsung melakukan penyergapan terhadap residivis yang menembak Lamidi pedagang sayur asal Tulang Bawang Barat hingga tewas ditempat tersebut, ” urai Edi
Kasat Res Krim menambahkan bahwa, ketika hendak disergap, pelaku awalnya melakukan perlawanan bahkan berusaha menyerang petugas, namun ketika setelah diberi hadiah berupa sebutir timah panas, pelaku bisa diringkus dan dijinakkan, saat ini NS telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang tersangka lainnya sedang dalam pengejaran.
“Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup, “pungkas Kasat ini. (Ganda)




