Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Senin sore 17/7 kemarin berhasil meringkus AS (23) satu dari empat pelaku pembobol Sekolah MTs di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, atas kejadian yang terjadi pada Selasa 21/3 sekitar pukul 23.00 WIB itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta dengan uraian 1 pompa air, speaker dan kipas angin.
Pelaku yang telah tertangkap bertempat tinggal tepat didepan sekolah, Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, komplotan diduga telah masuk melalui pentilasi udara disalah satu dari ruangan disekolah ini, sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pengejaran.
“Satu dari keempat tersangka telah kita amankan di Mapolsek, sementara tiga (3) pelaku lainnya, identitasnya sudah kami ketahui dan sedang dalam pengintaian dan pengejaran, “urai Kapolsek Seputih Surabaya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Kamis 20/7 tentang kronologi kejadian, bahwa diduga para pelaku awalnya mencari ruangan yang berisi barang berharga, sehingga para pelaku nekat masuk melalui fentilasi udara.
“Pelaku merusak tralis fentilasi udara ruang guru, lalu meringsek masuk gedung tersebut, diruangan tersebut, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berupa 1 pompa air merk Sanyo, 1 unit speaker aktif, dan satu kipas angin, ” tegas Jufri.
Setelah pihak Sekolah mengetahui bahwa ruangan guru telah dibobol dan terdapat bekas ada pengrusakan pada fentilasi udara diruangan itu, dan dilakukan pengecekan ternyata ada sejumlah barang berharga yang hilang, maka pihak sekolah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya mendapat petunjuk bahwa salah satu pelaku adalah warga yang tinggal di depan Sekolah inisial AS, “kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS yang saat itu kebetulah sedang mengendarai kendaraan di jalan umum menggunakan sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan
dan selain dilakukan pemeriksaan, juga diamankan barang bukti hasil dari kejahatan pada perkara ini, berupa 1 buah speaker aktip yang diduga milik sekolah yang telah hilang dan alat-alat yang digunakan untuk membobol tralis.
“Menurut hasil pengakuannya bahwa ia bersama 3 rekan lainnya, dan ketiga orang tersebut identitasnya sudah diketahui dan telah pula dilakukan pengejaran, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek . (Ganda)




