Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Pencurian dengan kekerasan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan 3 pelaku, satu diantaranya AP (22) tahun warga dari Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Senin 31/6.
Dengan korban mayoritas merupakan anak dibawah umur, di 3 TKP terjadi, disepanjang jalan baru Kampung Bumi Mas dalam waktu selama bulan Juli ini, sebagaimana dijelaskan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakil Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat, Selasa 1/8 kemarin.
“Para pelau juga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 11 Tempat Kejadian Perkara, kami saat ini telah meringkus dan mengamankan 1 dari 3 pelaku curas dengan TKP Jalan baru yang hanya berjarak 2 KM dari Mapolsek Terbanggi Besar, para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korbanya yang mayoritas, masih dibawah umur,” ujarnya Edi Qorinas.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus pantau, kejar, pepet serta todong dengan menggunakan senjata tajam, lalu merampas sepeda motor milik korban.
Sehingga para korban yang tergolong masih dibawah umur tersebut, berlari meninggalkan motornya akibat ketakutan, pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada Kamis 6/7 sekira pukul 14.00 WIB dengan korban M (16) tahun seorang santri pada salah satu Pondok Pesantren di Terbanggi Besar, awalnya korban yang merupakan yatim piatu ini, saat itu berboncengan melaju dari arah Adijaya menuju Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diperjalanan tepat diareal perkebunan, tiba – tiba tangan korban ditarik oleh pelaku, hingga motor honda beat tersebut terjatuh.
“Korban ‘menggelosor’ terjatuh dijalanan, sehingga korban mengalami luka-luka, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, dan langsung dilakukan olah TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satu dari pelaku berhasil kita amankan dirumahnya, tanpa perlawanan,” tegas Edi Qorinas.
Dari tangan tersangka AP, Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pengembangan, tersangka AP telah mengakui perbuatannya, dari uang hasil penjualan motor yang selama ini telah dicurinya, di habiskan untuk bermain judi slot, dari rangkaian ini, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 11 TKP.
“Pelaku berinisial HR (36) tahun, warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil kami amankan dirumahnya Selasa 31/7, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan martil (palu) saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku HR berhasil diamankan, ” ujar Edi Qorinas lagi.
Terakhir menurut Kapolsek yang terkenal gigih dan ligat dalam menyikapi perkara kejahatan ini, menguraikan bahwa pelaku yang telah tertangkap dalam menjalankan aksinya selalu bersama dengan seorang rekannya yang saat ini masuk daptar pencarian (DPO), setiap dengan merangsek masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu, setelah itu para pelaku menguras isi rumah korban.
“Para pelaku terakhir, diketahui beraksi mencuri Alcon atau mesin penyedot air milik Harmoko yang juga warga dari Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, saat ini pelaku HR telah kita amankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek ini. (Ganda)




