Sumaterapost.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor, berinisial RO alias Anto (40), nelayan, warga desa Medang Kecamatan batubara, Rabu (27/3) sore.
Penangkapan tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 ttg Kepolisian RI. Dengan laporan dari Eberlin Oktavianus Sinaga selaku korban kejahatan tersebut.
Selanjutnya, LP / B / 34 / IiI / 2024 / SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 27 maret 2024 an. Pelapor Eberlin Oktavianus Sinaga
Kemudian, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 32 / III / Res.1.8 / 2024 / tanggal 27 maret 2024.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 25 / III Res.1.8 / 2024, tanggal 27 maret 2024.
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 41 / III / Res.1.8 / 2024, tanggal 27 maret 2024 an. Tersangka RO alias Anto
Kapolsek Firdaus melalui Kasi Humas Polres Sergai menuturkan, bahwa kejadian ini terjadi pada pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Sei Belutu, Dusun XI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Korban, Oktavianus Sinaga,(53) seorang petani, warga Dusun II Desa Paya bagas Kecamatan. Tebing Tinggi Kabupaten. Serdang Bedagai. kehilangan sepeda motornya dengan nomor plat A 5339 AP. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban di lokasi tersebut.
“Beruntung, Riki Irawan dan Andre Kurniawan, dua orang saksi, mendengar suara kejadian tersebut dan langsung mengejar pelaku, bersama dengan bantuan warga setempat, sehingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya
Iptu Edward menjelaskan, jika Informasi tentang penangkapan pelaku diterima oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus setelah pelaku diamankan oleh warga masyarakat dan diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi. Tim kemudian menjemput pelaku dan membawanya beserta barang bukti ke Polsek Firdaus untuk proses lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana,” imbuhnya.
Rencana tindak lanjut mencakup langkah-langkah seperti melengkapi mindik dan mengajukan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna memastikan bahwa proses hukum yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. tukas Edward.
[Reporter B-75]




