Sumaterapost.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, Warna Hitam,pada Selasa 12 September 2023, sekira pukul 15.30 wib, di Lubuk Pakam tepatnya di lokasi door semeer depan kantor Pemkab Deli Serdang.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kapolsek Firdaus AKP. Idham Halik mengatakan, bahwa Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR yang digelapkan Pelaku merupakan milik Iqbal Arisandi (28), seorang wiraswasta warga dusun II Kampung Keling, Desa sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
AKP. Idham menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di warung kopi simpang tol Rampah Kiri, Sei Rampah, Serdang Bedagai. Tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban untuk membeli nasi, namun tak mengembalikannya, menyebabkan kerugian senilai Rp 3.800.000 bagi korban.
Iqbal menjadi korban penggelapan dan penipuan saat sepeda motornya dipinjam oleh tersangka, MY alias Setiawan (31). Warga Dusun XV Sei Rampah,Sergai, untuk membeli Nasi, namun sampai saat ini tidak di kembalikan,” ujar AKP. Idham Rabu (13/9/2023) sore.
Atas peristiwa yang terjadi, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus, yang mengarah pada penangkapan tersangka pada Selasa, 12 September 2023, pukul 14.00 WIB, di doorsemeer Lubuk Pakam.
“Setelah interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 800.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Amplas, Medan,” katanya.
Tersangka kini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di Polsek Firdaus.
Reporter: Bambang Sujatmiko