SUMATERAPOST, Medan-Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, berhasil meringkus empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemko Medan, Kamis (18/11/2021).
Keempat pelaku tersebut berinisial MAB (20) warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ABG alias AT (37) warga Jalan Flamboyan Raya, Desa Tanjung Selamat, Medan, SM (52) warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai, dan AB (55) warga Sei Betani, Kota Binjai.
Dari keempat pelaku, salah satunya nekat melawan petugas dan mencoba kabur. Akhirnya kaki kirinya dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha SE SIK MM, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, mengatakan, sejauh ini para tersangka memiliki dua laporan polisi (LP) di Polsek Sunggal, yakni Nomor: LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal dengan pelapor atas nama Josep Sitompul pada 31 Oktober 2021 dan Nomor: LP/995/K/Xl2021/SPKT Polsek Sunggal dengan pelapor bernama Yoki Aditya pada 5 November 2021.
“Dari laporan terakhir, para tersangka mencuri truk sampah milik Pemko Medan di kawasan Desa Sei Mencirim. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Kompol Chandra Yudha.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi adanya pencincangan truk Mitsubishi Colt Diesel LDI di daerah Binjai Selatan, Sabtu (6/11/2021) lalu. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan para tersangka berhasil diringkus.
“Saat hendak dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka AT melawan sehingga kami beri tindakan tegas dengan menembak kakinya. Dari pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatan mereka mencuri truk sampah milik Pemko Medan tersebut,” kata Yudha.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka merupakan sindikat pencurian mobil. Tersangka sudah melakukan aksinya lima kali. Salah satu tersangka merupakan residivis yang sudah berulangkali ditangkap Polsek Sunggal dengan kasus sama.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti satu unit dump truk Isuzu BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, 1 unit blender lengkap tabung gas, 1 buah tang potong besi, 1 buah kunci letter T, 1 buah anak mata obeng, 1 buah grinda listrik dan 3 buah kunci tempahan. Para tersangka kami jerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yudha.
Beberapa aksi keempat pelaku di antaranya, mencuri di daerah Tanjung Selamat, berhasil diamankan 1 unit pick up L300 BK 9573 CB dijual seharga Rp 15 juta. Pada 31 Oktober 2021, mencuri dump truk merk Hino warna hijau di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal dan September 2022 dijual seharga Rp 20 juta. Pada Oktober 2021 mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, dijual seharga Rp 20 juta.
Lalu, pada Senin (1/11/2021) mencuri truk sampah warna kuning BK 9903 H di daerah Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB mencuri mobil Toyota Starlet BK 1696 BL di daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal DS (mobil belum sempat),” rinci Kapolsek Sunggal.(**)




