Sumaterapost.co | Pringsewu – Tindak lanjut Seminar Nasional pencegahan inses, dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa, yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu bekerjasama dengan Ponpes Imbos, pada awal bulan Juli lalu, Selain membentuk Satgas pencegahan inses, Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama tim Satgas pencegahan inses Kejari Pringsewu, serta sejumlah Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Bandar Lampung, bersama Ketua DPRD Pringsewu, mendatangi rumah korban anak dua perkara inses, Kamis (03/08/23).
Kehadiran Kejaksaan Negeri Pringsewu mendatangi rumah korban anak dua perkara incest, (satu telah inkracht) yang satu tuntutan pada Selasa (01/08/23), lalu, dengan menggandeng Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Bandar Lampung yakni, Dekan Fakultas Psikologi Setriani MPSi dan Meilia Ishar MPSi, untuk mendampingi korban, melakukan trauma healing terhadap korban inses. Salah satunya dengan memberikan pendampingan psikologis, sehingga, diharapkan korban bisa pulih secara total.
“Kasus inses di Pringsewu sudah masuk tahap darurat. sudah selayaknya setiap elemen masyarakat peduli dan bahu-membahu untuk menumpas kasus biadab tersebut ” Kata Ade Indrawan. S.H., M.H, Kajari Pringsewu, saat mengunjungi korban.
Diketahui Dari Seminar Nasional pencegahan inses, dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa, lalu, menghadirkan narasumber Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, Purek I serta dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Dr Any Nurhayaty MSi, dan Seksolog Dr H Boyke Dian Nugraha SpOG MARS, difasilitatori dari Ponpes Insan Mulia Boarding School, dengan menggandeng segenap elemen mulai dari perangkat aparatur desa, OPD terkait maupun dari unsur tokoh masyarakat, pondok pesantren dan juga masyarakat itu, dihasilkan tiga point yang dideklarasi anti inses, yaitu, 1. Seluruh element pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah. 2. Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak. 3. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kabupaten Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungan sedarah terhadap perempuan dan anak.
Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya, oleh Kejari Pringsewu, Ade Indrawan.S.H.,M.H, diserahkan kepada Pj Pringsewu Adi Erlansyah. (ando)




