Tanah Datar, SP.CO – Guna mendorong kesadaran masyarakat pengendara khususnya di Kabupaten Tanah Datar Satuan lalulintas Polres Tanah Datar Sumatera Barat menggelar giat Operasi Patuh singgalang 2025 sejak 14 Juli kemarin dan Operasi patuh ini digelar hingga 27 Juli 2025 nanti.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanah Datar IPTU. Andri Perkasa, SH ketika dijumpai awak media ini membenarkan giat tersebut Kamis, 24 Juli 2025
“Ya, giat ini tentunya guna menekan angka pelanggaran juga kecelakaan, serta demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengendara agar tertib dan patuh akan keselamatan dalam berlalulintas” ujarnya
Andri Perkasa menambahkan, dengan membangun kesadaran masyarakat akan ketertiban dan keselamatan dalam berlalulintas, melalui operasi patuh singgalan 2025 ini, masyarakat lebih antusias dalam mendispilnkan diri akan aturan berlalulintas, pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu Andri Perkasa, S.H. juga menjelaskan bahwa, Operasi Patuh Singgalang inj merupakan langkah serius untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibselcarlantas)khususnya di seluruh wilayah hukum Polres Tanah Datar.
operasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni secara Preemptif, Preventif, dan Represif.
Pendekatan preemptif dilakukan dengan memasifkan upaya deteksi dini serta pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Tanah Datar menggandeng instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, TNI, dan dinas lainnya untuk bersama-sama menindak pelanggaran.
Operasi Patuh Singgalang 2025 akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan fatalitas di jalan raya:
1. Penggunaan handphone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk merokok
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berbonceng tiga
4. Pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI
5. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
6. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus dan melampaui batas kecepatan
“Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku dan bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
*Piss*




