Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan Andrianto (54), warga Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu di kediamannya Senin sore (4/11/2024, pelaku ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan uang ratusan juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai seratus empat puluh juta rupiah milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan.
Modusnya pelaku mengaku bisa membantu mengurus permasalahan korban yang rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.
Andrianto mengaku memiliki “relasi khusus” di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa.
Pelaku meminta korban menyerahkan uang
untuk biaya operasional sebesar seratus empat puluh juta rupiah untuk memperlancar pengembalian aset dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika gagal.
Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan.
“Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi.” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu (6/11/2024).
Kompol Rohmadi menambahkan, Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.
“Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” tambahnya (rls/BEnk)




