Sumaterapost.co | Pringsewu – Indonesia salah satu negara yang merespon permasalahan perdagangan orang dengan mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang di sahkan 19 April 2007, salah satu lembaga yang sudah bertaraf internasional Justice Peace And Integrity Of Creation (JPIC – FSGM) dengan lembaga Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) dan Relawan Anti Kekerasan Dan Trafficking In Person (REAKTIP) kabupaten Pringsewu menggelar diskusi yang bertemakan Mewaspadai Fenomena Kekerasan dan Human Trafficking, di Griya Anselma Pringsewu, Minggu (18/1/2025).
Dalam diskusi yang di fasilitasi oleh Justice Peace And Integrity Of Creation (JPIC) menghadirkan narasumber Ustadz Rosidin dari Cirebon dan Romo Agus Duka SVD dari Jakarta, dengan para peserta para Ustdz dan Udtadzah, Tokoh Agama dan Masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Ketua JMMPO kabupaten Pringsewu dan sekaligus PengurusJustice Peace And Integrity Of Creation (JPIC) Sr. Katarina FSGM, mengatakan,tujuan diadakan diskusi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat ini bertujuan, Membangun kesadaran bersama bahwa persoalan TPPO semakin meresahkan, dan menyadari bahwa belum banyak orang yang paham dan terlibat dalam usaha memberantas persoalan TPPO, disamping itu, Peserta berani memutus mata rantai kekerasan dan lika-liku TPPO bersama dengan semua orang yang berkehendak baik, serta terciptanya dunia yang aman, nyaman dan damai , bagi semua orang dan di semua tempat dimana umat manusia berada.
Lebih jauh Sr. M. Katarina FSGM berharap, dengan adanya diskusi ini diharapkan para peserta bisa menindaklanjuti menginformasikan tentang fenomena Perdagangan Orang, dan ada forum di Kabupaten Pringsewu yang peduli terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang, ujarnya.
Sementara itu Romo Agus Duka SVD dan Ustadz Rosidin, menyampaikan pengalamannya tentang advokasi penanganan perdagangan orang.
“Korban TPPO bukan hanya berpendidikan rendah, namun pendidikan tinggi juga banyak terkena korban trafficking, maka Perlu kapasitas pembekalan ke calon tenaga migran, serta harus mengetahui, bagaimana
Migrasi aman ? dengan
memastikan Legalitas perekrut (perusahaan).
Penguatan kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mengetahui lembaga-lembaga yang terkait jika terjadi kasus dan
Paham pekerjaan, alamat, gaji, hak cuti dan lain-lain”, ungkap Ustadz Rosidin. (ando).