Sumaterapost.co – Sergai | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), dipimpin Kanit II, Iptu Pranata Purba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D (22), warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, ditangkap di rumah makan di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024). Bersama tersangka, polisi menyita 20 butir ekstasi seberat 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang menjual pil ekstasi.
“Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy dengan memesan 20 butir ekstasi. Setelah terduga tersangka menyerahkan narkoba, polisi langsung menyergapnya,” ujar Iptu Edward, Kamis (25/4).
Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, dalam interogasi,terduga tersangka mengaku bahwa ekstasi tersebut milik Inisial WH, yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara D mengaku jika dirinya diarahkan oleh WH untuk mengambilnya dari seseorang yang tidak dikenal di Tebing Tinggi,
” Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai untuk proses lebih lanjut, ” tegas Iptu Edward.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan kerjasama masyarakat dan upaya penyelidikan yang intensif, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, tukasnya.
[Reporter B-75]