Simalungun – Sumaterapost.co
Pengungkapan tindak pidana judi jenis Toto Gelap (Togel) Melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Tepatnya pada hari Rabu 17 November 2021 pukul 16.20 Wib bertempat di warung kopi milik Pak Mika Saban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Polsekta Tanah Jawa kembali menangkap pelaku perjudian jenis togel berinisial (MEP), 68 tahun, warga Huta 4 Panambean Batangio, Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir .
Dari pelaku MEP ditemukan Barang Bukti Uang tunai hasil penjualan nomor tebakan judi Togel sebanyak Rp. 50.000,-, 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam yang didalam kotak masuk SMS dan kotak terkiprim SMS terdapat angka-angka tebakan judi dan 1(satu) buah buku tafsir mimpi.
Bermula pada hari Rabu (17/11) Kanit Reskrim ada menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor tebakan Toto Gelap, sehingga atas informasi yag di dapat Kanit Reskrim memerintahkan Anggota Reskrim Unit Opsnal mencek kebenaran informasi tersebut.
Tepatnya pada pukul 15.00 wib, personil unit Reskrim bersama Tim tiba disekitar lokasi yang diinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar didalam warung kopi Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir, ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sesuai info yang diterima sedang melakukan permainan judi jenis togel atau tebakan nomor berhadiah dengan cara menjual nomor tebakan judi Togel kepada orang yang mau membelinya.
Melihat hal ini, petugas bersama tiga orang rekan unit Reskrim lainnya mendekati laki-laki yang dicurigai dan langsung mengamankannya, Pelaku diintrogasi.
Kepada petugas pelaku mengaku menyetor hasil penjualan nomor perjudian yang diselenggarakannya kepada bandarnya bernama Fajar dan selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsekta Tanah Jawa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(ns)