Sumaterapost.co | Lampura – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, pukul 07.30 wib, Rabu (13/4/2022).
ASM diamankan, lantaran diduga telah melakukan, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah.
Sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam Nopol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 ltr, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan, telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya. Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini, bermula dari adanya laporan atau informasi tentang, adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara.
Pihaknya yang mendapat laporan tersebut lansung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, benar saja di TKP (SPBU Pertamina 24.356.101) Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah di modifikasi berikut sejumlah jirigen.
“ASM berikut barang bukti lansung diamankan ke Mapolres,” ujar AKP Eko.
“Terkait modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, kemudian akan dijual,” papar Eko.
“Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan,” pungkasnya.
(*)