PESISIR BARAT – Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH mengatakan penertiban kegiatan pesta malam yang dilakukan Polres Pesisir Barat adalah dalam rangka menjalankan perintah lisan Kapolda Lampung.
“Hasil analisa dan evaluasi kepolisian terjadinya keributan antar warga, gangguan kamtibmas dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya bermula dari kegiatan hiburan malam,” terang Kapolres, Rabu (10/4/2023.
Oleh Karenanya Polres menjalankan upaya preventif kepolisian (pencegahan) dalam bentuk himbauan kepada masyarakat. Bahwa kegiatan hajatan malam masyarakat itu tetap boleh dilaksanakan.
Namun apabila kegiatan sudah selesai tidak ada lagi acara hiburan tambahan berbentuk massal yang dilakukan sampai menjelang larut malam, demi menjaga toleransi bagi warga lain termasuk anak-anak yang akan beristirahat malam.
Untuk itu lanjut Kapolres, diharapkan kepada penyelenggara hajatan agar dapat benar-benar memahami aturan pelaksanaan hajatan malam dan menghilangkan kegiatan kegiatan kontra produktif (contohnya jadi ajang keributan, peredaran minuman keras, narkoba) yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas dan kerukunan antar warga
Dari hasil pengamatan umum, sekira pukul 22.00 Wib, kegiatan hajatan inti sudah berhenti total dan dihimbau untuk tidak dilanjutkan dengan acara tambahan seperti hiburan orgen tunggal.
Dimana musik orgen tunggal dikhawatirkan dapat memancing kerumunan warga serta menjurus pada situasi yang kontra produktif. Yang mana diwaktu tersebut adalah waktu beristirahat bagi anak-anak dan kita semua.
“Kami tetap memberikan pelayanan, seperti patroli malam dan penjagaan terhadap kegiatan kegiatan masyarakat,” terang Kapolres.
Untuk itu sabungnya, bagi penyelenggara hajatan diharapkan agar tetap berkordinasi dan komunikasi kepada kepolisian sehingga surat izin keramaian benar-benar menjadi pedoman bagi masyarakat yang menyelenggarakan hajatan atau even. Demi mengantisipasi hal-hal yang merugikan dalam kegiatan/ hajatan masyarakat, tutup Kapolres. Gus