Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Viralnya pemberitaan mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 11 Sungai Pinang terhadap siswinya. Sempat beredar isu di kalangan masyarakat dan kini heboh di medsos, akhirnya membuat Amir Hamzah selaku Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Ogan Ilir angkat bicara.
Amir Hamzah yang ditemui di kediamannya, mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar sekilas desas-desus tersebut dari cerita masyarakat (dari mulut ke mulut) tentang adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepsek. Dan kabarnya telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan dan disertai sejumlah uang sebagai tanda perdamaian mereka.
Dikatakan Amir Hamzah, masih berdasarkan cerita yang berkembang di masyarakat, setelah kejadian itu sang Kepsek mendatangi kediaman Kades Sungai Pinang (Herman Sawiran) untuk menemaninya menemui keluarga wali murid tersebut.
“Jadi, dari kabar/cerita masyarakat itu, telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan disertai penyerahan uang permintaan maaf sebesar 20 juta rupiah yang berlangsung di kediaman RT setempat. Dalam pertemuan perdamaian tersebut melibatkan Kades Sungai Pinang Herman Sawiran bukan Kades Sungai Pinang Nibung yang notabene wilayahnya. Itu informasi yang saya dengar dari cerita masyarakat,” kata Amir Hamzah di kediamannya. Minggu, (5/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, atas pemberitaan yang telah terlanjur menyebar dan berkembang inilah, rencananya kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap sang Kepsek SDN 11 Sungai Pinang guna mengetahui kebenarannya.
“Terkait hal ini, saya selaku Ketua Komisi IV DPRD OI akan segera memanggil sang Kepsek. Insyaallah Senin besok akan saya panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Amir menambahkan, tentu saya sangat menyayangkan kejadian ini jika hal tersebut benar terjadi. Sangat disayangkan, seorang kepsek melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri di lingkungan sekolah, terlebih anak tersebut masih di bawah umur.
“Bila hal ini terbukti benar adanya, tentu sang Kepsek harus siap menghadapi sanksi hukum yang berlaku dan sanksi pemecatan secara tidak hormat selaku ASN. Ini jelas salah, sangat mencoreng nama baik ASN dan dunia pendidikan tentunya,” tutup Amir. F’c




