Sumaterapost.co, ANAK TUHA – Program rutin dari Polres Lampung Tengah yang berthema ‘Jum’at Curhat’ pada 16/6 digelar di Balai Kampung Bumi Jaya, Anak Tuha, Lampung Tengah, kegiatan yang berorientasi sebagai wahana untuk lebih mdndekatkan diri antara institusi Polri dengan masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K., M.Si yang diwakili Waka Polres Lampung Tengah , Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., MM., Dekatkan diri dengan masyarakat, Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M.
Kegiatan ini juga dihadiri para Kasat Polres Lampung Tengah dan Kasie atau diwakili, Forkorpimcam, para Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kecamatan Anak Tuha, Jumat Curhat ini, merupakan upaya Polri untuk lebih dapat mendekatkan diri dengan masyarakat, termasuk sebagai sarana untuk menerima setiap masukan, saran, pendapat dari masyarakat serta termasuk untuk menyerap keluh kesah yang ada ditengah – tengah masyarakat.
“Melalui program ‘Jum’at Curhat’ semua keluh kesah ditengah masyarakat terkait yang terdampak soal Kamtibmas dapat dengan mudah di akomodir, termasuk dengan penyikapan dan penjelasannya, ” tegas Wakapolres.
Sebagai mana diungkapkan salah satu Aparat Kampung Bumi Jaya, Anak Tuha mewakili warga masyarakatnya dihadapan Waka Polres, bahwa keluhan yang sangat ‘tranding topic’ ditengah – tengah warga masyarakat, salah satunya terkait tentang izin keramaian, sebab khusus diwilayah Kecamatan Anak Tuha, setiap ada acara hajatan, bila ada hiburan bisa berlangsung hingga sampai larut malam.
“Maaf Pak, kami ingin mendengarkan tanggapan langsung dari bapak selaku Waka Polres Lampung Tengah, terkait dengan batas surat izin yang dikeluarkan dari pihak Kepolisian, karena setiap ada hajatan, hiburannya selalu berlangsung hingga larut malam, ” tegas Bowo yang diamini warga yang hadir.
Menanggapi keluhan ini, Wakapolres menyebutkan bahwa pihaknya setiap ada acara ‘Jum’at Curhat’ dipastikan selalu di ‘sodori’ dengan keluhan masalah batas waktu izin keramaian, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah dan Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, telah menyepakatinya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Apabila masih ada warga masyarakat yang masih melanggar ketentuan itu, maka aparat akan membubarkannya dan menindak tegas, disamping itu demi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena dampaknya, seperti hiburan orgen tunggal tidak menutup kemungkinan bahkan sangat identik sebagai ajang pesta miras, perjudian, bahkan cenderung ada Narkoba, dan potensi betakhir dengan ada keributan – keributan, ” tegas Poeloeng.
Secara tegas masyarakat, dihimbau agar segera melapor ke Polsek terdekat atau ke Bhabinkamtibmasnya, andaikan ada oknum atau masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batas waktu hiburan malam yang ditentukan, seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk turut membantu, mendukung pihak Kepolisian dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khususnya dalam wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Sebentar lagi, kita telah memasuki tahun politik 2024, kami dari pihak Kepolisian menghimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas situasi yang cenderung menyesatkan, apalagi atas adanya berita – berita yang tidak jelas keabsahannya atau berita bohong (hoax), yang dapat memecah belah Persatuan, Kesatuan antar sesama masyarakat, ” pungkas Wakapolres. (Ganda)




