Oleh. Dr. Hasbullah, M. Pd. I
Dosen Universitas Muhammadiyah Prinsgewu
Divisi Kerja Sama, Kelembagaan dan Advokasi BWI Pringsewu
Wakaf merupakan salah satu bentuk amal Jariyah yang dijalankan oleh umat Islam sebagai wujud cinta dan ibadah kepada Allah SWT serta untuk manfaat sesama manusia. Wakaf menjadi instrumen agama dalam mengingatkan bahwa dunia bukan untuk di miliki seutuhnya dan selamanya. Melainkan dunia dapat menjadikan setiap diri, mendapatkan cinta dan kasih sayang dari Allah SWT berkelanjutan hingga akhirat ketika dunia ini di sampaikan pada jalan dan ruang yang di Ridhoi Allah SWT.
Wakaf merupakan tindakan konkret, dalam hal menyisihkan sebagian harta atau aset untuk kepentingan umum. Seperti membangun masjid, mendirikan sekolah, panti asuhan, atau membiayai pembangunan rumah sakit. Wakaf juga dapat berupa tanah atau properti yang pendapatannya disumbangkan untuk kepentingan umum. Maka berwakaf bukan saja menyerahkan sesuatu untuk sesuatu, namun menyerahkan sesuatu yang harus pasti manfaat dan kebaikan untuk kehidupan secara umum. Wakaf juga membantu dalam menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial di masyarakat.
Dari sudut padangan agama dan kehidupan sosial, wakaf menjadi cara yang melambangkan dedikasi seseorang terhadap kepentingan umum dan kepedulian sosial terhadap sesama manusia. Wakaf menjadikan cerminan dari kelapangan seseorang dalam menyampaikan rasa peduli untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat dan kepentingan bersama melalui harta atau aset yang disisihkan. Wakaf juga menawarkan kesempatan bagi individu untuk berbagi berkah yang mereka miliki dengan sesama, sehingga memberikan manfaat tidak hanya dalam kehidupan dunia, tetapi juga di akhirat. Maka wakaf harus mencerminkan nilai-nilai kebaikan, kepedulian, dan keadilan yang menjadi bagian integral dari ajaran Islam serta memiliki dampak yang positif dalam memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan umum.
Ketika dilihat dari sudut pandang penyerahan dan manfaat, wakaf itu melepaskan sebagian harta yang dimiliki, menyerahkan dunia yang dimiliki untuk kepentingan yang lebih besar dan meluaskan kebaikan. Dari hal ini menggambarkan bahwa wakaf merupakan gambaran dari ketenangan dan ketenteraman batin seseorang terhadap harta yang di miliki untuk sepenuhnya di serahkan kepada Allah SWT. Dengan demikian, wakaf merupakan ibadah dan bentuk pengabdian serta cinta seorang hamba kepada Allah SWT. Wakaf mengalirkan manfaat berkelanjutan, hal itu menjadi satu pelajaran besar bagi kehidupan beragama maupun bermasyarakat. Di mana aset terus berkembang dalam memberi manfaat dengan waktu panjang bahkan tak terbatas bagi kehidupan di masyarakat, seperti tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan bangunan lainnya yang semua mengandung manfaat positif yang berkelanjutan.
Wakaf Menyalurkan Cinta Seorang Hamba kepada Allah SWT
Wakaf dianggap sebagai wujud cinta seorang hamba kepada Allah SWT karena melalui wakaf, seseorang menggunakan harta yang dimilikinya untuk kepentingan umum, menciptakan manfaat yang berkelanjutan, dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Cinta dengan wakaf itu artinya seorang hamba telah memelihara kebaikan, di mana Allah SWT mencintai kebaikan. “Dan pergunakanlah harta bendamu (untuk berbuat kebajikan) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah (sesama manusia), sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah: 195).
Ungkapan cinta liannya yaitu adanya ketulusan dalam hati. Tentu wakaf akan menghilangkan bagian dari dunia yang di miliki, dengan ketulusan niat seorang hamba karena cinta kepada Allah SWT maka harta pun ia korbankan untuk membuktikan cinta yang ia miliki. Karena sejatinya wakaf merupakan sebuah ibadah yang hanya bertujuan mencari Ridho Allah, di mana ia akan mengalirkan pahala kepada si pemberi walaupun ia telah tiada. “Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan)”. (Qs. Al Baqarah; 272)
Selain itu, pembuktian cinta ini pun tergambar dengan kesungguhan dari seorang hamba yang ingin berkontribusi dalam melakukan dan menyebar kebaikan secara berkelanjutan. Selain itu wakaf juga merupakan berbuatan dari Rasulullah, seorang hamba yang di cintai Allah SWT. Artinya ketika mengikuti dan meneladani seorang yang di cintai Allah SWT, hal itu menunjukkan rasa cinta kepada-Nya melalui tindakan nyata. ”Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah”. QS. Al-Ahzab Ayat 21
Oleh karena itu, wakaf pada perjalanannya harus dipastikan keberlangsungan manfaat dari harta yang telah diwakafkan sehingga tetap terjaga untuk waktu yang panjang. Hal lain juga harus di perhatikan dalam pembangunan dan pemeliharaannya, ketika wakaf tersebut untuk kepentingan umum. Selain itu juga harus diperhatikan, wakaf hari ini harus mampu di jalan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat dilakukan wakaf produktif yang dikemas dalam proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga wakaf akan memberikan kontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan manusia secara utuh.




