Sumaterapost.co, Pringsewu – Kabupaten Pringsewu salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah setelah pelaksanaan Pemilu 2024, dikabarkan sedang melakukan penilaian kinerja pegawainya untuk ditempatkan yang sesuai dengan prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja.
Dari telusur Sumaterapost.co. terdengar mulai gaduh di Jajaran Birokrasi atau pegawai dan terdengar sibuk kusak-kusuk cari tahu tentang isu roling jabatan dimasa kepemimpinan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.
Tersebar informasi dari beberapa narasumber didalam yang minta namanya dirahasiakan, beberapa posisi sekretaris dinas maupun kabid satker yang strategis diduga akan diisi peqawai dari Bandar Lampung.
Kabar santer inipun hingga terdengar di Lembaga Kontrol Rakyat, yang mewakili rakyat dan beberapa elemen masyarakat di Pringsewu, salah satunya, Wakil Rakyat putra Kabupaten Pringsewu, Anton Subagiyo. S.H, anggota Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Pringsewu, menyikapi informasi itu, menjelaskan dengan gamlang Tugas Tim Penilai Kinerja Pegawai.
Dikatakan wakil rakyat dari Partai Golkar, Anton Subagio.S.H, bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkup pemerintahan dihapuskan dan perannya digantikan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai.
Jelasnya, Baperjakat sudah tidak ada sejak terbitnya PP 11 Tahun 2017. Selanjutnya dalam mutasi dan pengangkatan jabatan PNS, prosesnya dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai.
Dan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, sebagai turunan dati Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah ini ditetbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Bab l, Pasal 1, ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomir 30 Tahun 2019, disebutkan Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Selanjutnya pada Pasal 1, ayat (11), disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 1, ayat (12) menyebutkan, Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian aparatur sipil negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Putra Kelahiran Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, pada Pasal 2, Bab l, PP 30 Tahun 2019 menyebutkan, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3, Bab l PP 30 Tahun 2019 menyebutkan, Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4, Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
a). objektif; b). terukur; c). akuntabel; d). partisipatif; dan e). transparan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 April 2019 telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek:
a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
“Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,
“Saatnya Kabupaten Pringsewu berbenah dari berbagai lini termasuk pembinaan kinerja pegawainya”, ujar Anton Subagiyo, dari Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Gadingrejo.
Senada dengan putra kelahiran Pringsewu, mantan jurnalis, yang menjadi Wakil Rakyat, di DPRD Kabupaten Pringsewu, Sudiono. S. Kom, mengatakan, Kami ingatkan kepada Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) Pemda Pringsewu, untuk menjalankan sesuai aturan yang ada, saat akan meroling para pegawainya, Jangan sampai para pejabat yang sudah menduduki jabatan belum dua tahun terkena roling jabatan, dikarenakan suka atau tidak suka. Karena sudah jelas dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019.
Salah satu syarat yang boleh dimutasi jabatan antara lain PNS yang dimutasi sudah dua tahun duduk di jabatannya. Ungkap Sudiono.
Senada dengan aktivis People Watch Coruption, Diky Saputra, mengatakan, Mutasi dikalangan Pemerintah daerah hal yang lumrah, namun harus dikedepankan peraturan, bukan Nepotisme, mengapa harus import pegawai dari Luar Pringsewu, kalau di Pemda Pringsewu ada SDM nya, berikesempatan putra Pringsewu, yang mempunyai potensi dinaikkan jenjang jabatannya, sehingga tahu dengan kultur dan potensi yang ada di kabupaten Pringsewu.
Tempatkan para pegawai sesuai bidang dan karirnya, agar bisa berinovasi untuk Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang bermuara untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanah UUD 1945 ujar Diky S.
Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu, Eko Sumarni., S. KM, saat dikonfirmasi Jum’at (2/3/2023), melalui WhatsApp, berkaitan roling jabatan, menyatakan, belum ada arahan.
Sedangkan Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs. H. Heri Iswahyudi., M. Ag, saat dikonfirmasi melalui whatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (tim)