Tebing Tinggi – Sumaterapost.co | Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan penertiban total pengelolaan Pasar Inpres Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang. Pemerintah Kota memastikan pasar tersebut adalah aset negara dan daerah yang tidak boleh diperjualbelikan maupun dimonopoli oleh segelintir pedagang.
Penegasan keras itu disampaikan Wali Kota saat memimpin gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebing Tinggi, Sabtu (17/1/2026), menjelang peresmian Pasar Inpres yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.
“Pasar ini aset negara. Tidak boleh ada jual-beli kepemilikan. Pedagang hanya membayar retribusi, bukan membeli kios,” tegas H. Iman Irdian Saragih.
Wali Kota menyatakan, pendistribusian kios dan stand akan dilakukan secara ketat dan adil. Ia mengungkapkan temuan adanya pedagang yang menguasai kios dan stand dalam jumlah besar, kondisi ini yang dinilai mencederai rasa keadilan dan tujuan pasar rakyat.
“Satu pedagang hanya boleh satu kios atau satu stand. Kami menemukan ada yang menguasai sampai 15 kios atau 10 stand, dan itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Iman menegaskan, seluruh pedagang yang akan menempati fasilitas baru merupakan pedagang lama yang telah terdata.Pemerintah Kota memastikan tidak ada ruang bagi praktik percaloan atau permainan “makelar” dalam penempatan kios Pasar Inpres.
Terkait retribusi, Wali Kota menyebut pemerintah telah melakukan kajian bersama Sekretaris Daerah dan instansi terkait agar tarif yang diberlakukan tidak memberatkan pedagang serta tetap mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
“Kami berikan yang terbaik untuk pedagang, tapi kami juga meminta dukungan agar fasilitas ini dijaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, menjelaskan Pasar Inpres memiliki total 168 unit fasilitas, terdiri dari 116 unit stand dan 52 unit kios.
Reporter: b75




