SERGAI, Sumaterapost.co | Puluhan warga Desa Kotari Baru, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis (9/1/2025) mendesak Polda Sumut untuk segera menutup aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ular, yang berbatasan antara Desa Paku, Dusun 3, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Desa Kotari Dusun IV lembah sari, Kecamatan Kotari, Sergai.
Warga lembah sari yang terdampak juga meminta Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan wakil Bupati Adlin Tambunan untuk meninjau dan menghentikan aktivitas galian C pengorekan pasir dan batu koral yang menggunakan alat berat Beko.
Menurut puluhan warga dusun IV lembah sari, aktivitas yang diduga ilegal ini telah berlangsung selama 5 -6 bulan yang menyebabkan ambruk nya situs sejarah cerita rakyat setempat ” Batu Menangis “.
Selain itu, menyebabkan kerusakan lingkungan, longsor, dan abrasi yang mengancam pemukiman serta infrastruktur penting, termasuk paku bumi pondasi jembatan besi penghubung Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai yang saat ini dalam kondisi pondasi miring.
Puluhan warga lembah sari mengungkapkan, kerusakan semakin parah sejak pengusaha berinisial ERP, yang diduga seorang mantan anggota dewan, bersama pengusaha lainnya HMN menggunakan tiga alat berat ekskavator (Beko).
“Awalnya, kami tidak mempermasalahkan pengambilan Sedot pasir. Namun, setelah mereka mulai mengambil pasir dan batu koral menggunakan alat berat, dampak negatif mulai terasa, dinding sungai ular disepanjang lembah sari hingga jembatan besi longsor,” ujar seorang warga, Kamis (9/1).
Menurut warga yang tinggal di dekat bantaran sungai ular lembah sari menjelaskan, bahwa akibat aktivitas alat berat tersebut, tebing sungai longsor, dan bronjong yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serdang Bedagai rusak dan ikut amblas ke sungai.
Bahkan, beberapa sumur warga dilaporkan mengering, membuat mereka semakin resah.
“Kami menolak kompensasi yang ditawarkan pengusaha ERP. Kami hanya ingin aktivitas galian ini ditutup,jika tidak kami akan melakukan demonstrasi, ” tegas warga
Warga juga meminta Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Warga setempat mengatakan, jika mediasi yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah desa Kotari Baru dan pengusaha tidak membuahkan hasil.
Hingga kini, aktivitas galian tetap berlangsung, memicu kekhawatiran warga akan banjir besar seperti pada 2015 yang dapat menghancurkan desa mereka.
Selain mengancam pemukiman, kerusakan akibat galian C juga berdampak pada fondasi jembatan dan pondasi jembatan yang mulai retak dan tergerus.
Kondisi ini diperparah oleh getaran tanah akibat pengoperasian alat berat di sungai. Warga khawatir jika dibiarkan, bencana lebih besar akan terjadi.
Terpisah, Camat Kotari, J. Saragih, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, menyatakan telah memerintahkan kepala desa untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, langkah konkret dari pemerintah daerah masih belum terlihat.
Di sisi lain, Kepala Desa Kotari Baru, Zulkifli, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengaku tidak memiliki wewenang untuk menutup aktivitas tersebut secara sepihak.
“Masalah ini melibatkan dua kabupaten. Saya harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan,” jelasnya, Kamis (9/1).
Warga Desa Kotari Baru mendesak pemerintah segera menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal ini.
Mereka berharap tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi desa dari ancaman bencana di masa mendatang.
“Kami tidak meminta perbaikan, kami hanya ingin aktivitas ini dihentikan,” tegas warga.
Warga berharap keluhan mereka mendapat perhatian serius agar lingkungan desa mereka kembali aman dan terhindar dari kerusakan yang lebih parah.
Reporter: Bambang.