Sumaterapost.co | Langsa – Jalan Islamic Center, Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh atau dekat pagar Pasantren Bustanul Huda atau daya Abu Paya Pasir sudah di larang bahkan papan informasi larangan sudah di pasang, namun warga yang mendiami jalan Islamic Center atau warga Gampong lain masih membuang sampah di tampar itu. Warga ini termasuk warga “Kloprip” tidak mau membaca papan larangan buang sampah di lokasi itu.
Amatan media ini, Minggu, 20 Maret 2022, di lokasi jalan Islamic Center adalah jalan lintasan warga Gampong lain yang gemar membuang sampah sembarang pada hal papan informasi sudah ada, namun tidak di baca, sambil lewat pakai kendaraan roda dua melempar sampah rumah tangga sambil jalan, bahkan sampah jatuh di badan jalan sehingga membuat jalan itu menjadi jorok, sampah yang jatuh di badan jalan dilindas kenderaan sampai berserakan di atas badan jalan.
Warga yang berjualan makanan ringan di sekitar jalan itu saat tanya, bagaimana cara warga membuang sampah di ditempatkan sudah dilarang, menyebutkan, sambil lalu, bahkan ada pengemudi kenderaan mewah buang sampah di situ, kami tidak bisa melarang takut tersinggung, sebut warga.
Tambah warga, sampah itu sudah sering di bersih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, namun masih juga ada warga yang lempar sampah di tempat itu, ucap warga lagi.
Geuchik Gampong Paya Bojok Beuramo, Zubaili, saat hendak di konfirmasi belum tersambung sehingga tidak di perboleh keterangan tentang penanganan sampah di jalan Islamic center tersebut.
(Mustafa)




