Pantai Cermin, SumateraPost.co – Sempat Viral dan menjadi benang kusut atas pembangunan Penangkaran Burung Walet yang di duga tanpa izin.
Kini keberadaan bangunan tersebut membuat masyarakat terkhusus di Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin merasa tidak nyaman dan resah, ( Minggu, 04/02 /2024) saat awak media menyambangi keberadaan bangunan tersebut.
Diketahui, Keberadaan gedung yang di alih fungsikan sebagai penangkaran burung walet dikeluhkan sejumlah masyarakat dikabarkan milik atas nama Joni Ko’ Min (47 ) pengusaha asal Medan.
Namun kendati demikian, meskipun masyarakat mengeluh juga tidak di respon baik oleh pihak pemilik, Pihak Pemdes Desa Pantai Cermin Kanan serta Penegak Perda Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kepala Desa Pantai Cermin Kanan Basaruddin ( red : Pak Koyo ) saat di konfirmasi mengatakan bahwa terkait bangunan tersebut hanya sebatas rekomendasi izin untuk rumah hunian, dan untuk ketinggian hanya 2 lantai tidak lebih darinya.
“Bangunan itu hanya rekomendasi izin untuk rumah tempat tinggal, yang saya berikan atas nama Joni Ko’Min pengusaha asal Medan.
jika beralih menjadi penangkaran burung walet, hal itu saya tidak mengetahui persis “, imbuh Kades Pantai Cermin Kanan yang akrab disapa Pak Koyo.
Ditempat terpisah….saat konfirmasi langsung kepada SR (50 Thn ) menyampaikan keprihatinannya atas Pembangunan Penangkaran Sarang Burung Walet yang berada Dusun II Pantai Cermin Kanan, bahwa Keberadaan Bangunan tersebut berimbas pada bangunan rumah menjadi miring akibat amblas , dan tetangga lainnya pada Retak karena Bangunan tersebut memiliki tinggi 4 Tingkat ( 20 Meter dari permukaan tanah).
Selain itu….Harapan SR (50), berharap agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bertindak tegas terhadap Bangunan yang tidak memiliki izin Bangunan untuk Penangkaran Sarang burung Walet tersebut.
Karena sebelumnya Izin dari Pembangunan nya hanya Rumah Hunian setinggi 2 Tingkat, namun nyatanya menjadi 4 Tingkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya teguran dari instansi terkait akan izin untuk penangkaran burung walet tersebut.
Diminta Kepala Desa Pantai Cermin Kanan agar mengevaluasi terkait Rekomendasi Izin Membangun yang di keluarkan, dan secara langsung menghentikan dan Membongkar Bangunan tersebut karena tidak sesuai dengan Izin yang di Rekomendasikan sebelumnya. (Saris)




