Sumaterapost.co | Tebing Tinggi – Ketua IWO Tebingtinggi Ridwan menyebut, banyaknya wartawan saat ini bermunculan di berbagai daerah, salah satu bukti orang yang melaksanakan tugas dan fungsi wartawan sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers semakin bertambah. Sabtu (1/1/2022).
Tugas dan fungsi dari wartawan sebenarnya tidak begitu mudah dan tidak juga berat untuk dijalankan. Namun, sekarang ini banyak wartawan yang tidak mesti lagi repot -repot harus turun ke lapangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi “Wartawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan dan dimuat di media massa secara teratur. Hasil liputan tersebut dipublikasi ke koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet sehingga fungsi sebagai kontrol sosial benar-benar berjalan.”
Nah, jika dikutip pendapat dari Roland E. Wolseley dalam buku Understanding Magazines (1969) menyebutkan, jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada suratkabar, majalah, dan disiarkan.
Untuk memperoleh berbagai informasi setiap hari,baik itu kegiatan pemerintah maupun aparat penegak hukum dan berbagai kalangan masyarakat, wartawan tersebut harus turun ke lapangan sehingga keakuratan informasi dapat diketahui secara benar.
Namun kenyataannya sekarang ini dengan banyaknya berita dalam bentuk rilis yang setiap hari disiapkan oleh pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota, membuat wartawan menjadi malas turun ke lapangan dan cukup setiap hari minum teh manis campur susu dengan air panas ditambah roti sambil merokok di berbagai warung bisa memperoleh bahan berita tanpa repot-repot turun ke lapangan. Ditambah lagi Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dana rilis untuk setiap tahunnya.
Dana rilis dan bahan berita rilis ini menurut Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan salah satu “Perangsang” memudahkan lahirnya wartawan setiap tahunnya.
Dikatakan Ridwan, banyaknya wartawan bermunculan di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia menurut penilaiannya, salah satu bukti kebebasan mendirikan perusahaan pers yang akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan telah berjalan dengan baik. Sebab, wartawan tidak bisa memuat atau menerbitkan berita tanpa ada perusahaan pers. Selain itu sebutnya, terlalu mudahnya sekarang seseorang ingin menjadi wartawan.
Nah, semestinya perusahaan pers yang menyediakan dana berita itu untuk wartawan yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya yakin jika Kabupaten/Kota tidak lagi menyediakan anggaran dana berita rilis setiap bulan, maka akan banyak wartawan yang mundur secara teratur tanpa ada tekanan dari pihak manapun.”
Dana rilis berita ini menjadi daya tarik bagi setiap orang ingin menjadi wartawan, sebab sambil bekerja di ladang maupun memancing ikan di sungai bisa menerbitkan berita. Kerja wartawan saat ini tidak sesulit wartawan pada tahun 1990 yang penuh dengan tantangan dan harus memang turun ke lapangan mencari informasi dan dituntut hasil liputan sendiri yang lebih banyak diterbitkan Pemimpin Redaksi.
Sementara bahan berita rilis dari Pemerintah maupun Instansi aparat penegak hukum saat itu masih minim dan hanya ada bahan berita dari Kantor Berita yang resmi. Sedangkan dana rilis pada 1990 saat itu memang tidak pernah dianggarkan dana berita rilis oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Bahan rilis saat ini bisa diterima langsung yang dikirimi oleh pegawai di Dinas Kominfo di daerah via grup wartawan yang adminnya adalah pegawai dinas kominfo tersebut. Bahan rilis berita sudah tidak lagi dikirim melalui email dan bisa rilis itu diterbitkan langsung oleh wartawan tanpa dikirim terlebih dahulu ke Kantor Redaksi media dan dilakukan editan lagi.
Jika mau jujur, kata Ridwan, Perusahaan pers sesungguhnya yang memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya bukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Saya yakin jika tidak disediakan dana rilis di Dinas Kominfo Kabupaten/Kota maka semakin banyak wartawan yang mencari pekerjaan baru. Ungkapnya.
Kadis Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai Drs. H. Akmal AP,M.Si yang dihubungi Wartawan via WhatsApp, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 09.25 WIB, membenarkan adanya dana rilis berita setiap tahunnya. (Bam-12)




