Sumaterapost.co, Taneh Karo –
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK, membenarkan peristiwa penangkapan jaringan narkoba tersebut diamankan dari tempat yang berbeda- beda,berdasarkan hasil pengembangan, dituturkannya kepada Sumaterapost.co. Kamis (04/03/2021)
Empat tersangka sudah diamankan Satresnarkoba,total barang bukti seberat 11,36 gram sabu, DS Sinuraya (35) pekerjaan Supir, warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Taneh Karo,pada hari Kamis (25/02/2021) pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat satu koma enam enam gram.
PR Depari (40), Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan Pintu Air IV No.64 Medan Johor dan RK Sinuraya (27) seorang mekanik mekanik, tempat tinggal sama, tujuh koma tujuh lima gram sabu yang diamankan.
AN Sembiring (37) Wiraswasta, beralamatkan Jalan Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, dengan barang bukti satu koma sembilan lima gram berhasil diamankan.
Dikatakannya lagi, Keberhasilan kali ini juga tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap Polres Karo, yang memberikan informasi, dan melalui Pengembangan kita berhasil mematahkan jaringan Narkotika dari Kota Medan ke Kabupaten Karo.
Diakhirinya dengan menegaskan,” kita tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Turang,”.
Saat Sumaterapost.co mengali informasi lebih dalam dari Kasat narkoba polres Karo, AKP H David B Tobing dikatakanya, dari tersangka DS Sinuraya saat kita interogasi bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari,PR Depari melalui AN Sembiring.
“saat personel melakukan pengembangan, terhadap PR Depari dan AN Sembiring, dirumah PR Depari kita mengamankan tersangka lainnya RK Sinuraya,” jelasnya.
Saat ini keempat tersangka sudah berada di Mapolres Karo beserta barang buktinya, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 127 ayat (1) dan 131 UU RI NO.35 Tahun 2009, tutup Kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing SH./(Mawar Ginting)