Ogan Ilir – Terkait pengancaman yang diterima Ketua PWI Ogan Ilir Yasandi beberapa waktu lalu melalui pesan messenger oleh akun Facebook Jhoty Pnyoe Andy membuatnya mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum. Dengan didampingi sejumlah rekan seprofesi lainnya, Yasandi mendatangi Polres Ogan Ilir guna melaporkan sang pemilik akun.
“Laporan ini sebagai bentuk keseriusan serta ketegasan kami terhadap segala macam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap saya,” ujar Yasandi, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers bahkan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda 500juta.
“Selain itu tindakan pengancaman juga dapat dikenai pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan(9) tahun,” tandasnya.
Menurut Yasandi, pemilik akun Facebook bernama Jhoty Pnyoe Andy kembali mengirimkan pesan messenger. Dalam isi pesan tersebut mengatakan bahwa akun itu telah di hack dan dirinya baru mengetahui informasi tentang hal ini dari temannya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain dirinya yang mengetahui sandi akun Facebook atas nama Jhoty Pnyoe Andy ialah adik iparnya Peri Irawan yang beristrikan orang Pal 7.
“Aku dak tau soal adanya pengancaman itu sebab bukan aku yang ngirim e. Yang tau sandi akun itu adik iparku
Mungkin die masih dak nerime pemberitaan penangkapan tersangka kasus narkoba di Pemulutan Selatan yang kamu buat kemaren”, terangnya via messenger.
Demi keselamatan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalisnya, Yasandi menegaskan dirinya tetap akan melanjutkan perihal ancaman itu dan telah menuliskan pesan messenger kepada akun tersebut, “silakan nanti dijelaskan di kantor kepolisian bae, jadi tau sape pelaku yang ngancam nak nyiram muko aku dengan cuka parah”, paparnya.
Sementara Adiwinata selaku Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Ogan Ilir mengatakan, profesi wartawan telah dijamin UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999. Tidak hanya dijamin, melainkan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan.
Adi juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh ketua PWI Ogan Ilir tersebut, dan meminta polisi mengusut serta memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai harkat dan marwah jurnalis ternodai oleh pelaku pengancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut”, tukasnya. (F’R)