Sumaterapost.co, TERUSAN NUNYAI – Lagi, dua pemuda diamankan, Kamis malam 11/5 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang berinisial RH (37) warga dari Kampung Gunung Batin Udik dan RF (20) warga dari Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, karena keduanya diduga membawa Narkotika jenis Sabu.
Sebagaimana telag dijelaskan, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK., MH., ketika dikonpirmasi, Minggu 21/5 kemarin, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu seberat 0,50 Gram dari tangan kedua oknum tersebut, kedua pelaku ditangkap disaat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting diwilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.
“Disaat patroli itu, tepatnya dijalan raya Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, petugas melihat terdapat 2 pria yang agak mencurigakan dipinggir jalan, ketika didekati petugas, kedua pria itu terlihat panik bahkan mencoba melarikan diri, dan terlihat membuang sesuatu disekitar lokasi, ” beber Yofi.
Melihat situasi yang penuh dengan rasa kecurigaan, dengan ligad serta sigap jajaran petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang sempat dibuang, tetakhir di ketahui diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram.
“Setelah diintrogasi secara awal, kedua pelaku telah mengakui, bahwa barang haram itu merupakan milik keduanya, saat ini para pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah, untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” urai Kasat Res Narkoba ini. (Ganda)