Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Seorang Santri pada Pondok Pesantren Asyfah Simpang Agung TDO (13) tahun menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh warga lantaran dituduh melakukan pencurian minuman, pada Rabu 9/8 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dari penganiayaan ini diduga SO warga Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.I.K., MH. bahwa peristiwa yang tragis itu, terjadi di warung milik YLS di Dusun I Kampung Simpang Agung.
“Saat itu, korban TDO dan adiknya yang bernama MDA meminjam sepeda milik temannya lalu berjalan keluar dari arena pondok untuk membeli jajan, setibanya di warung karena melihat penunggu warung, maka korban TDO dan adiknya berulang kali memanggil pemilik warung berkali – kali, bahkan hingga tujuh kali, namun tidak ada jawaban. ” tegas Yofie.
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim ini, bahwa korban masuk saja ke warung tersebut dan melihat YLS selaku pemilik warung sedang menangis, seraya menangis YLS bertanya terhadap korban atas keperluannya sehingga berada didalam warungnya.
“Kalian mau ngapain disini cetus YLS, kami hendak membeli minuman jawab korban, namun YLS tetap mengusir korban serta adiknya, dengan nada ‘udah sana pergi’, dan korban langsung keluar dari dalam warung tersebut, ” ujar mantan Kasat Narkoba ini menirukan pengakuan korban.
Selanjutnya menurut penjelasan korban dihadapan petugas bahwa ketika disaat korban hendak memakai sendal miliknya, tanpa alasan yang jelas, YLS selaku pemilik warung berteriak dengan kalimat ‘maliing – maliiing’, sehingga warga sekitar jadi berdatangan termasuk orang tua dari YLS yaitu SKN.
Dalam situasi yang sudah gaduh akibat suara jeritan dari YLS, sehingga tanpa intrograsi terhadap korban atau dengan YLS, orang tua dari YLS yang bernama SKN tersebut terlihat sangat marah sekali, dibuktikan dengan turut sertanya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, selanjutnya memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh dan tersungkur.
“Kedua tangan korban TDO diikat kearah belakang dengan menggunakan tali rapia plastik berwarna putih, setelah itu korban diangkat, ditarik bajunya dan didorong hingga korban terpental menabrak pagar sebanyak 5 kali oleh SKN orang tua dari YLS. ” papar Kasat saat dikonpirmasi pada hari Selasa 14/8.
Tak hanya sebatas itu, disaat kedua tangan korban posisi terikat di kebelakang badan, pipi kiri dan kanan korban ditampar pelaku sebanyak 2 dan 3 kali, akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet dpipi kiri sebelah bawah mata, bengkak / benjol dikepala bagian belakang sebelah kiri, tangan kanannya lecet, tangan kiri mengalami bengkak, dan korban setelah kejadian mengalami mual – mual serta kepalanya pusing-pusing.
“Berselang waktu, berkat atas kehadiran petugas Bhabinkamtibmas, sehingga bisa melerai tindakan kekerasan tersebut, dan berhasil mampu menenangkan situasi, dan korban diarahkan untuk pergi dari lokasi kejadian dan pulang ke Pondok, ” ujar Yofie.
Berdasarkan informasi warga masyarakat dan vidio yang dikirimkan warga, sehingga orang tua korban yang melihat kejadian tersebut tidak terima atas perlakuan sadis terhadap anaknya, dan mengambil langkah untuk melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Minggu 13/8.
“Terkait tindakan penganiayaan terhadap seorang santri dan terhadap anak dibawah umur, kami dari jajaran telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut, saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara dan kami masih mengumpulkan informasi serta mencari alat bukti pendukung lainnya, ” tutup Kasat Reskrim ini. (Ganda)




