Bandar Lampung – Tindakan dan perilaku Amir Husin yang menyusun organ Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) baru secara sepihak untuk mengganti organ yayasan yang ada sekarang adalah perbuatan melawan hukum.
“Tindakan Amir Husin tersebut adalah perbutan melawan hukum, tanpa legalitas yang sah dan merupakan perbuatan main hakim sendiri ( Eigen Richting), “ kata kuasa hukum Pembina YPS Yuzar Akuan, SH.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuzar Akuan menanggapi tindakan Amir Husin yang membentuk organ yayasan baru di kampus Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandarlampung, Selasa (11/10) lalu.
“Perbuatan tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai seorang mantan hakim, seharusnya Amir Husin faham dan cermat terhadap isi keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 22 September 2022, yang pada saat ini dimohonkan Pemeriksaan Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat oleh pihak Organ Yayasan Pendidikan Saburai yang sah, ujarnya.
Menurut pengacara senior ini, perbuatan Amir Husin tersebut jelas mencerminkan adanya prilaku yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. “Seharusnya sebagai seorang mantan hakim, Amir Husin memberikan suri tauladan untuk taat pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Yuzar Akuan menjelaskan, bahwa dari ketentuan hukum acara perdata indonesia dan UU RI tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman, suatu putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama belum memiliki kekuatan untuk diekusi/dilaksanakan (non eksekutable), apabila dan ternyata terdapat fakta bahwa putusan tersebut dilakukan upaya banding terhadapnya, sehingga putusan tersebut tidak memberikan kekuatan apapun dan dasar hukum apapun kepada pihak Amir Husin untuk melakukan segala perbuatan-perbuatan sebagaimana yg dilakukannya tersebut.
Secara tegas, Yuzar mengatakan bahwa Amir Husin telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan yang ada pada badan peradilan dan telah melecehkan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan dilaporkan kepada pihak penyidik Kepolisian setempat dalam hal perbuatan-perbuatannya memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.
Pihak Pembina Yayasan Pendidikan Saburai yang ada sekarang siap melakukan perlawanan secara hukum dan konstitusional terhadap perbuatan main hakim sendiri saudara Amir Husin. “Karena perbuatan Amir Husin tidak dapat dibenarkan / illegal., baik dari sudut pandang AD/ART yayasan maupun ketentuan UU tentang Yayasan Juncto ketentuan hukum acara perdata indonesia dan UU RI tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
Pembina YPS Erie Hermawan menambahkan, keberadaan organ yayasan di bawah kepemimpinan Hertanto Roestyono adalah sah secara hukum. Karena tercantum di dalam Akta Notaris yang telah diterima dan dicatat di dalam system Administrasi Badan Hukum Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sehingga sah secara hukum.
Hertanto Roestyono adalah putra dari Sarwoko, SH mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjadi inisiator berdirinya Yayaysan Pendidikan Saburai tahun 1977.
“Sedangkan Amir Husin adalah salah seorang pendiri yang diajak oleh Pak Sarwoko untuk bergabung mendirikan YPS,” tambahnya.
Ketika YPS dipimpin oleh subki E Harun, Amir Husin dulu pernah diangkat sebagai Pengawas YPS , tetapi tak lama kemudian diberhentikan tanpa melawan secara hukum. (tim)




