Sumaterapost.co | Nasional – Pengangkatan Kadis Dukcapil oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua ditengarai menabrak ketentuan peraturan, yang berakibat diblokirnya Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan password Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Dirjend Dukcapil.
Akibat terblokirnya Jarkomdat dan TTE, pelayanan masyarakat di Kantor Dukcapil Gunungsitoli terbengkalai, ribuan warga Gunungsitoli yang mengurus data kependudukannya tak bisa diproses karena terkendala Tanda Tangan Elektronik.
Kendala tersebut sudah berlangsung beberapa bulan namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perbuatan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mencopot Kadis Dukcapil dan memindahkan ke OPD yang lain tanpa melalui usulan kepada Mendagri merupakan pelanggaran berat. Ini melanggar pasal 83A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
“Akibat hal tersebut kami telah memberikan Surat Teguran sebanyak 2 kali dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan,” tegas Zudan di Jakarta, Jumat (1/4).
Pengurusan dokumen kependudukan menjadi sulit dan yang merasakan dampaknya adalah warga masyarakat ada yang sudah 3 bulan lebih mengurus ke Dukcapil tetapi tidak bisa diproses.
Masyarakat Kota Gunungsitoli akhirnya menyampaikan keluh kesahnya melalui medsos, mereka menyampaikan rasa kesal dan kecewa atas kebijakan Walikota Gunungsitoli yang akibatnya merugikan warga.
“Pemimpin yang punya ego lebih mementingkan kepentingan pribadi sendiri tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat, harusnya dilengser saja,” tulis salah seorang netizen diakun facebook.
“Saya rasa kita semua setuju, mereka menikmati uang rakyat tetapi tidak becus mengurus rakyat,” ungkap salah seorang netizen diakun facebook.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kadis Dukcapil versi Walikota Temaaro Telaumbanua dikantornya, Kamis (7/4) menurut stafnya beliau sedang sibuk dan tidak menerima tamu untuk sementara waktu.
(Sokt. Har)




