128 Warga Binaan Rutan Kls IIB Kabanjahe Terima Remisi Khusus

Sumaterapost.co | Tanah Karo – Remisi merupakan pemotongan hukuman bagi narapidana yang sanggat diharapakan warga binaan permasyarakatan (WBP), Dalam suasana Natal 25 Desember 2022, 128 Orang WBP Rutan Kls IIB Kabanjahe, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari besar keagamaan, 4 Orang diantaranya bebas.

Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang di wakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP.

Dalam sambutannya Kasubsie Pelayana Tahanan Sastra Tarigan, Mengatakan hal pemerinan remisi ini berdasarkan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Remisi 15 hari diberikan kepada 67 orang, Remisi 1 Bulan diberikan kepada 60 orang, dan Remisi 1 bulan 15 hari untuk 1 orang, total 128 Orang WBP yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga,” beber Barus, Minggu, (25/12/2022).

Dikatakannya lagi”, bagi WBP yang belum mendapatkan Remisi ikuti aturan-aturan yang ada, karena pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan,”.

“Serta yang berkebetulan bebas hari ini, berbaurlah dengan baik ditengah masyarakat, dan jangan mengulangi perbuatan yang tidak baik, sehingga tidak kembali menjadi warga binaan disini,”ujarnya tegas mengakhiri.

 

 

(Mawar Ginting)