Tanah Datar, SP.CO,– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam pengawasan pengelolaan lingkungan hidup. Komitmen itu khususnya ditujukan kepada 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang saat ini sudah beroperasi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan pada Dinas Perkim-LH Kabupaten Tanah Datar, Dewi Astuti mengatakan, seluruh SPPG yang beroperasi telah melengkapi kewajiban administratif terkait lingkungan.
“Tercatat di Kabupaten Tanah Datar ada 32 SPPG yang sudah beroperasi dan semuanya sudah mengurus SPPL/ DokumenLingkungan,” ujar Dewi Astuti yang akrab disapa Tuti saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 23 Juli 2026.
Tuti menjelaskan, kewajiban setiap usaha atau kegiatan untuk memiliki dokumen lingkungan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 22 UU tersebut disebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, sedangkan yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL.
Lebih lanjut, teknis pelaksanaan dokumen lingkungan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada PP tersebut ditegaskan bahwa pemrakarsa wajib melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.
“Untuk pengawasan kita juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Standar Teknis Pengelolaan Limbah dan Pemantauan Lingkungan,” tambah Tuti.
Di tingkat daerah, pengawasan juga mengacu pada Peraturan Bupati Tanah Datar terkait pengelolaan lingkungan hidup. Pemkab berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap usaha yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan maupun standar baku mutu.
“Namun jika di lapangan masih terdapat SPPG yang pengelolaan limbahnya tidak sesuai, kami akan tindak sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Tuti menambahkan, bentuk penindakan dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional jika terbukti berulang kali melanggar dan menyebabkan pencemaran.
Dinas Perkim-LH juga mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk memastikan sistem pengelolaan limbah cair dan padat berjalan optimal, tidak membuang langsung ke saluran atau lahan tanpa pengolahan, serta melakukan pemantauan lingkungan secara berkala.
“Kami berharap pengelola SPPG tidak hanya mengejar target produksi, tapi juga menjaga kelestarian lingkungan agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya
*51P*




