SumateraPost, Bogor – Polres Bogor Berhasil menggagalkan peredaran uang palsu, ditengah masa Pandemi Covid-19. Unit Reskrim Polsek Cileungsi mengungkap kejadian tersebut, setelah mendapat laporan masyarakat dan Polisi menemukan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo, pada Selasa (10/08).
Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di masa PPKM level IV. “Alhamdulillah berkat kesigapan peredaran uang palsu dapat dihentikan,” kattanya Rabu (11/08/2021).
Aksi tersebut terungkap , berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo, pada hari Selasa (10/08). Modus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
“Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok,” kata Andri Alam.
Pihaknya telah mengamankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia. (Den).




