SumateraPos.co Demak – Polres Demak 19 agustus 2021 jumpa Pers , ” Diketaui kejadian pembunuhan pada hari senin 16 agustus 2021 sekitar pukul 05 00 wib di tanggul sugai wulan Desa Mijen Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jateng .
” Dewi Astutik Bin Ali Sudarji perempuan 19 tahun Desa Wonorejo Rt 08 Rw 01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak korban pembunuhan berencana .
Di ungkapkan Kapoltes Demak AKBP Budi Andhy Budiono, ” pada hari minggu pukul 21 00 Wib tersangka membuat janji bertemu dengan korban di jalan raya Gajah , setelah bertemu korban ikut naik mobil yang dibawa tersangka menuju hotel Jawa di Kabupaten Kudus tiba sekitar pukul 21 30 Wib .
” Selanjutnya tersangka dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dan akhirnya keduanya tidur . Pada harivsenin sekitar pukul 03 , 00 Wib tersangka bangun menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumber milik tersangka , saat korban masih tidur dalam posisi telungkup kemudian tersangka menginjak kedua tangannya korban dan menarik tali jumper
pada leher korban selama kurang lebih 20 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak .
“Sekitar pukul 03 , 30 Wib tersangka mengangkat korban kedalam mobil dan membawa ke wilayah Kecamatan Mijen Kabupaten Demak . Setelah sampai tanggul sungai wulan korban diturunkan dari mobil dibuang ditanggul sungai tersebut , selanjunya tersanka meninggalkan lokasi untuk kembali ke hotel berkemas kemudian tersanka mengambil Hp milik korban yang tertinggal dan cek aot . Kemudian sekitar pukul 05 , 00 Wib korban ditemukan oleh warga , warga melorkan ke Polsek Mijen dan Polres Demak , Ungkanya .
Selanjutnya tersangka HR Bin NW 20 tahun laki laki alamat Desa Sari Rt 02 Rw 04 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Jateng sudah di amankan di Pores Demak dengan barang bukti , Satu Dusbook , Dua Handphone mrek Redmi , satu buah daster warna merah , BH warna pink , dua buah anting , satu buah jumper warna abu abu , tuju lembar uang rp 100 ( seratus ribu rupiah )
” Perkara tidak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP . Tersanka ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun . Jelas Kapolres .
( Smps Muyadi Tim )




