Sumaterapost.co Makassar Sulsel – LSM-LPK, Lintas Pemburu Keadilan, melayangkan Surat Somasi yang di tujukan, Ke SMK Negeri 4, dengan Dugaan melakukan (Pungli)di Jalan Bandang di Duga melakukan (Pungli) Kota Makassar.
Berdasarkan Konfirmasi :
1. Undang-undang RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
2. Undang-Udang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LSM-LPK (Lintas Pemburu Keadilan)
Dari hasil investigasi Tim Lintas Pemburu Keadilan (Lpk) Diduga kepala sekolah SMK Negeri 4, telah melakukan Pungutan Liar (Pungling) kepada murid siswa-siswi yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon siswa baru secara online.
Namun dapat diterima dengan syarat membayar sebesar berpariasi antara Rp. 5.500.000 sampai Rp. 6.000.000,- setiap siswa baru yang diterima meskipun tidak lulus dalam seleksi calon siswa baru secara online. Jum’at, 17/09/2021. Kota Makassar
Adapun temuan dari Tim Investigasi (Lpk) Lintas Pemburu Keadilan, 10 Nama-Nama Siswa baru yang diduga melakukan Pembayaran :
(NA), (NH), (R), (SNF), (S), (KSR), (MHD), (M), (ARS), (P), (MAH).
Laporan : Sahrul




