Tanah Datar, SP.co- Sistem Aplikasi E-BMD merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi pengelolaan barang
milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan barang, penatausahaan barang,hingga pelaporan Barang Milik Daerah, dengan berbasiskan pada teknologi Cloud Computing, aplikasi ini mampu untuk memfasilitasi proses kerja dan pengolahan data barang milik daerah secara Nasional.
Sistem pengelolaan aset daerah yang merupakan salah satu dari sistem manajemen pemerintah daerah ini juga termasuk dalam sistem yang dikembangkan pada E-Government.
Hal ini disampaikan oleh Jimmi Saputra,S.Sos KEPALA BIDANG PENGELOLAAN ASET PADA
BADAN KEUANGAN DAERAH Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat saat menghadiri kegiatan Lounching Aplikasi e-BMD yang diselenggarakan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri berbasis Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis 14 Oktober 2021.
Jimmi menuturkan kepada media ini, bahwa aset daerah adalah sebagai salah satu unsur penting didalam penyelenggaraan pemerintahan dan tentunya harus dikelola dengan baik dan benar yang akhirnya dapat diwujudkannya pengelolaan aset daerah yang memenuhi akuntabilitas, ucapnya
Kegiatan ini sangatlah penting, karena Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dengan aplikasi E-BMD dapat memberi banyak kemudahan serta solusi didalam permasalahan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang nantinya akan terintegrasi di SIPD Perencanaan, Penganggaran serta pelapaoran Keuangan Daerah, pungkasnya.
*Piss*




