Way Kanan-Sumaterapost.co, Pemerintah kampung gelombang panjang kecamatan kasui kabupaten way kanan provinsi lampung menggelar musyawarah pembangunan (musrenkamp) tahun anggaran 2022 bertempat di kediaman pribadi kepala kampung setempat,kamis (14/10/2021)
“Kepada Sumaterapost.co Kepala kampung gelombang panjang Muhammad Solidin menyebut bahwa digelarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung pada hari ini untuk menentukan kinerja pemerintah kampung gelombang panjang pada tahun anggaran 2022 yang akan datang.”terangnya
lalu kemudian diadakan musrenkamp untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Kampung, Musyawarah dilakukan antara BPK Pemerintahan Kampung dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung, untuk menetapkan prioritas ,program, kegiatan kebutuhan Kampung yang akan didanai oleh APBKampung, Swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten.di kampung gelombang panjang.tahun anggaran 2022.
“selanjutnya Dalam penyusunan prioritas kebutuhan akan dijadikan kegiatan untuk menyusun RKPKampug, Kampung harus dapat memilah apa yang jadi prioritas kegiatan kampung sendiri dan dibiayai oleh APBKampung, yang bersumber dari pendapatan Asli Kampung (PAK) Alokasi Dana Kampung (ADK) Dana Desa (DD) serta Dana Swadaya Masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan prioritas kegiatan Kampung yang akan dilaksanakan Kampung sendiri dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN’” terangnya.
Kemudian ia menambahkan untuk Tahun 2022 Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Selain itu Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu,
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“oleh karena itu dalam menyusun kinerja pemerintah kampung gelombang panjang tahun 2022 akan bersinergi bersama masyarakat seperti tahun sebelumnya menerima usulan dari masyarat lalu dimusyawarahkan bersama kemudian akan ditetapkan pembangunan apa saja yang akan menjadi prioritas di kampung gelombang panjang”.ungkap M.solidin (RISMAN)