Simalungun – Sumaterapost.co
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Satu (1) unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka.: MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan satu ( 1 ) Unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa plat serta sejumlah barang bukti lainnya disita dari perkaranya.
Para pelaku berinisial B (54) , R alias Panjang (34) dan H alias Junedi (43) ketiga Pelaku Warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan dan tepi Jalan, para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil.
Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.(ns*)




