Way Kanan-Sumaterapost.co, Dalam Rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona mejelang natal dan tahun baru pemerintah kabupaten way kanan mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor:420/928/IV.01/2021
Surat Edaran tersebut berisikan Prihal Akhir semester ganjil dan Awal semester genap TA.2021/2022 yang di tujukan kepada kepala satuan pendikan SD dan Kepala Satuan Pendidikan SMP Sekabupaten way Kanan.
Kepada sumaterapost.co melalui pesan singkat seketaris daerah kabupaten way kanan, Saipul membenarkan surat edaran yang dibuat oleh pemkab tujuannya untuk mengantisepasi penyebaran virus corona menjelang libur natal dan tahun baru di kabupaten way kanan.
“Surat Edaran ini juga sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.dan Intruksi gubernur lampung nomor 24 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disaese 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022”.kata saipul. (14/12/2021)
Selanjutnya menindak lanjuti surat Edaran kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung Nomor : 420/3268/V.01./DP.02/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat natal 2021 dan tahun baru 2020.
memperhatikan dasar tersebut diatas,bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penilaian semeter Akhir ganjil,pembagian Rapor,libur semeter ganjil dan awal kegiatan belajar mengajar semester genap pada satuan jenjang SD dan SMP negeri atau swasta tahun ajaran 2021/2022 dilingkungan pemerintah kabupaten way kanan dengan ini disampaikan kepada kepala satuan pendidik jenjang SD dan SMP sebagai berikut.
1.pelaksanan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester ganjil diliburkan pada tanggal 13 sampai dengan 18 desember 2021 kecuali untuk pelayanan Adminstrasi sekolah tetap berjalan.
2.pembagian Rapor hasil belajar peserta didik (Rapor) semester ganjil dilaksanakan tanggal 14 januari tahun 2022 dengan tetap penanggalan rapor pada tanggal 17 desember 2021.
3.semester genap dimulai pada tanggal 3 januari 2022 namun sebelum libur semester ganjil dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester genap pada tanggal 20 sampai dengan 24 desember dan 27 sampai dengan 31 desember 2021.
4.libur semester ganji dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 22 januari 2022.
5.pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai kembali pada 24 januari 22
Dengan dikeluarkan Surat Edaran oleh pemerintah diharapkan kepada kepala satuan pendidik jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah menengah pertama dikabupaten way kanan untuk menjalankan sesuai perintah pimpinan.pungkas Saipul.(RISMAN)