Sumaterapost.co | Langsa – Dewan perwakilan rakyat Kota (DPRK) Langsa, Aceh, jangan hambat kepentingan rakyat dengan tidak memberikan dan menyetujui pemberian rumah gratis relokasi bagi masyarakat dari bantaran sungai dan bantaran rel kereta api ke rumah yang sudah di bangun oleh pemerintah kota (pemko) di tanah hibah perkebunan PT Timbang Langsa.
Ketua FPRM Nasrudin yang kerap disapa abu serapa pada sejumlah awak media menanggapi pernyataan Komisi III DPRK Langsa yang terkesan menghambat pemberian tanah secara gratis untuk warga bantaran sungai, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurut Nasrudin, harusnya DPRK Langsa berfikir jernih, sebab kepentingan masyarakat yang telah dibangun rumah oleh pemerintah kota (Pemkot) Langsa dan diberikan tanah gratis oleh PT Perkebunan Timbang Langsa patut di apresiasi bukan malah dihambat oleh DPRK Langsa.
“DPRK Langsa cobalah berfikir jernih, jangan menghalangi kepentingan masyarakat, sebab apa yang dilakukan eksekutif atau pemerintah kota (Pemko) Langsa semata hanya kepentingan rakyat dan itu diberikan rumah secara gratis untuk masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, apa yang dilakukan Walikota Langsa dengan memberikan tanah dan rumah untuk masyarakat bantaran yang di relokasi ke tanah hibah PT Perkebunan Timbang Langsa diberikan tanpa ada satu rupiahpun, harusnya DPRK Langsa mendukung bukan malah menghambat kepentingan rakyat miskin.
“Upaya pemerintah Kota Langsa dalam menertibkan tempat yang kumuh dan memanusiakan manusia ini patut kita apresiasi, tapi janganlah Komisi III DPRK Langsa menghambatnya,” ujar Abu Serapa.
Terpisah, Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah saat dikonfirmasi lewat telepon seluler oleh media online lain yang disampaikan ke media ini mengatakan bahwa pimpinan DPRK Langsa bersama Komisi III dan beberapa dinas terkait beberapa waktu yang lalu telah turun kelapangan, dan ditemukan banyak rumah telah berpindah tangan kepada pemilik yang lain dengan cara di perjual belikan.
Kemudian, kalau sesuai dengan data awal sebagai yang berhak menerima rumah, pada prinsipnya DPRK Langsa mendukung untuk memberikan rumah tersebut bagi masyarakat miskin yang berhak menerimanya secara gratis.
“Data yang dari inspektorat sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh dinas Sosial, makanya terjadi tumpang tindih data dan adanya jual beli rumah antara pemilik awal serta sudah berpindah tangan kepemilik yang baru,” tutupnya.(Mustafa).




