Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H – Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Kampus sering disebut sebagai rumah bagi gagasan. Di tempat inilah mahasiswa belajar mempertanyakan sesuatu, menguji teori, berdiskusi tentang persoalan bangsa, dan membangun cara berpikir kritis.
Ketika muncul peristiwa mahasiswa membubarkan sebuah diskusi yang menghadirkan pejabat negara di lingkungan kampus, peristiwa tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan teknis sebuah acara. Peristiwa itu menyentuh persoalan bagaimana demokrasi, kebebasan akademik, dan budaya dialog seharusnya berjalan di ruang pendidikan tinggi.
Pertanyaan yang muncul kemudian apakah membubarkan diskusi merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat, atau justru menjadi ancaman bagi tradisi akademik yang seharusnya terbuka terhadap perbedaan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak sederhana. Demokrasi memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi demokrasi juga menuntut kedewasaan untuk menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pandangan.
Sejak awal, kampus memiliki karakter sebagai ruang bertemunya berbagai pemikiran. Mahasiswa tidak hanya belajar menerima informasi, tetapi juga belajar mengkritisi informasi. Dosen dan mahasiswa tidak hanya menjadi penyampai pengetahuan, tetapi juga bagian dari proses pencarian kebenaran melalui diskusi dan penelitian. Karena itu, perbedaan pendapat seharusnya bukan sesuatu yang dianggap mengganggu. Justru melalui perbedaan itulah ilmu pengetahuan berkembang.
Sebuah gagasan yang dianggap benar harus diuji. Sebuah kebijakan harus dapat dikritisi. Sebuah pendapat harus siap berhadapan dengan argumentasi lain. Jika kampus hanya menjadi tempat yang menerima satu pandangan saja, maka fungsi akademiknya akan melemah. Kampus tidak boleh berubah menjadi ruang yang hanya nyaman bagi mereka yang memiliki pendapat yang sama.
Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menyampaikan pendapat adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut bukan berarti seseorang bebas melakukan segala tindakan tanpa batas.
Hak selalu berjalan bersama tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta tidak menggunakan cara-cara yang menghilangkan kesempatan pihak lain untuk berbicara. Di sinilah persoalan pembubaran diskusi menjadi penting untuk dikaji.
Jika sebuah forum dihentikan karena adanya ancaman nyata terhadap keamanan atau pelanggaran hukum, tentu ada mekanisme yang dapat digunakan. Namun jika diskusi dihentikan hanya karena perbedaan pandangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian. Demokrasi tidak berkembang melalui pembatasan gagasan.
Mahasiswa memiliki sejarah panjang sebagai kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, mahasiswa sering menjadi bagian dari perubahan sosial dan politik. Sikap kritis mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam menjaga demokrasi.
Namun sikap kritis tidak sama dengan menutup ruang komunikasi. Kritik yang kuat justru seharusnya hadir melalui argumentasi yang kuat. Jika mahasiswa tidak setuju dengan pandangan seorang pejabat negara, ruang diskusi sebenarnya dapat menjadi tempat terbaik untuk menyampaikan keberatan tersebut.
Membungkam forum justru berpotensi menghilangkan kesempatan untuk menunjukkan kekuatan argumentasi.
Kebebasan akademik bukan hanya nilai moral dalam dunia pendidikan, tetapi juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengakui pentingnya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
Kebebasan tersebut diperlukan agar perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya, kampus harus menjadi ruang yang memungkinkan pertukaran ide berlangsung secara terbuka.
Tentu kebebasan akademik tidak berarti kampus menjadi tempat tanpa aturan. Kegiatan akademik tetap harus menghormati hukum dan etika. Namun aturan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi secara berlebihan. Aturan seharusnya menjaga ruang dialog, bukan menghilangkannya.
Di sisi lain, kehadiran pejabat negara dalam ruang kampus juga memiliki makna penting. Kampus dapat menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya generasi muda. Pejabat publik tidak hanya bekerja di kantor pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat bukan bentuk permusuhan. Kritik adalah bagian dari pengawasan publik. Seorang pejabat yang hadir dalam forum mahasiswa harus siap menerima pertanyaan, kritik, bahkan pandangan yang tidak menyenangkan. Namun, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik secara rasional.
Peristiwa semacam ini juga perlu dilihat dalam konteks perubahan zaman. Saat ini, masyarakat hidup dalam ruang digital yang sering mendorong reaksi cepat. Sebuah isu dapat menyebar luas dalam hitungan menit. Perdebatan publik sering kali berubah menjadi pertarungan opini. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan berdialog menjadi semakin penting.
Masyarakat mudah terjebak dalam pola berpikir bahwa pihak yang berbeda adalah pihak yang harus dilawan. Padahal demokrasi membutuhkan kemampuan untuk hidup bersama dengan perbedaan. Mahasiswa perlu belajar bahwa menjadi kritis bukan berarti menolak semua hal yang berbeda. Kritis berarti mampu menguji, menilai, dan memberikan alasan berdasarkan pengetahuan.
Kampus bukan ruang untuk mencari siapa yang paling berkuasa. Kampus adalah ruang untuk mencari kebenaran. Setiap pihak harus menjaga agar perguruan tinggi tetap menjadi tempat yang terbuka terhadap gagasan. Pemerintah perlu menghormati kritik. Mahasiswa perlu menghormati dialog.
Pembubaran diskusi di kampus seharusnya menjadi bahan refleksi bersama tentang arah demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang kemampuan mendengar. Kebebasan bukan hanya tentang menyampaikan pendapat sendiri, tetapi juga memberi ruang bagi orang lain untuk berbeda.
Masyarakat yang dewasa bukan masyarakat yang bebas dari konflik, melainkan masyarakat yang mampu menyelesaikan konflik melalui cara yang bermartabat. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu mengubah perbedaan menjadi pengetahuan. Ketika ruang dialog hilang, yang hilang bukan hanya sebuah diskusi, tetapi juga salah satu pondasi penting demokrasi, yakni kemampuan untuk saling mendengar.




