Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Kasus daycare di Yogyakarta yang digerebek polisi setelah ditemukan balita diikat di lantai tanpa pakaian menjadi peristiwa yang mengguncang rasa kemanusiaan publik. Tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare akibat perubahan pola kerja dan struktur keluarga modern, kasus ini menjadi alarm serius bahwa perlindungan anak tidak boleh diserahkan semata pada mekanisme bisnis dan kepercayaan publik tanpa pengawasan negara yang ketat.
Dalam perspektif hukum, anak merupakan subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari negara. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam berbagai regulasi perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang berkaitan dengan anak.
Tindakan mengikat balita di lantai tanpa pakaian tidak dapat dipandang sekadar sebagai bentuk kelalaian pengasuhan biasa. Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kekerasan terhadap anak tidak selalu berbentuk pemukulan atau penganiayaan berat, tetapi juga setiap perlakuan yang merendahkan martabat, menimbulkan penderitaan, rasa takut, trauma, atau mengancam perkembangan psikologis anak.
Persoalan yang lebih serius adalah fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi di daycare, sebuah lembaga yang justru memperoleh kepercayaan orang tua untuk menjaga dan merawat anak-anak mereka. Dalam hubungan hukum, daycare tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga memikul tanggung jawab perlindungan dan pengasuhan. Ketika terjadi dugaan kekerasan di dalamnya, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu pelaku, tetapi juga sistem pengawasan, standar operasional, dan tanggung jawab kelembagaan.
Kasus ini memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola pengawasan daycare di Indonesia. Selama ini, pertumbuhan tempat penitipan anak berkembang cukup pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat urban. Namun pengawasan negara sering kali tertinggal dibanding perkembangan bisnis jasa pengasuhan tersebut. Banyak daycare beroperasi dengan standar pengawasan yang minim, tenaga pengasuh yang tidak tersertifikasi, serta tanpa evaluasi berkala terhadap kualitas perlindungan anak.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelayanan yang berkaitan langsung dengan hak dasar anak. Negara tidak cukup hanya memberikan izin operasional, tetapi juga wajib memastikan bahwa lembaga pengasuhan memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan psikologis anak. Ketika pengawasan administratif lemah, risiko kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan di ruang pengasuhan menjadi semakin besar.
Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya tanggung jawab perdata dari pihak pengelola daycare. Orang tua sebagai pengguna jasa memiliki hak atas keamanan dan perlindungan anak selama berada dalam pengasuhan lembaga tersebut. Jika terbukti terjadi kelalaian atau kekerasan, maka pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami anak dan keluarganya. Trauma psikologis pada anak usia dini bahkan dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan emosional dan sosial mereka.
Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah kekerasan terjadi. Negara perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat melalui regulasi yang jelas, pengawasan berkala, sertifikasi tenaga pengasuh, mekanisme pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga pemasangan sistem pemantauan di daycare. Pengawasan harus bersifat aktif, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat setelah muncul korban.
Fenomena ini juga memperlihatkan tantangan sosial dalam masyarakat modern. Banyak orang tua terpaksa mempercayakan anak pada daycare karena tuntutan ekonomi dan pekerjaan. Dalam situasi demikian, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa ruang pengasuhan anak benar-benar aman. Daycare tidak boleh semata dipandang sebagai bisnis jasa penitipan, melainkan bagian dari ekosistem perlindungan anak yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Kasus daycare di Yogyakarta seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak di Indonesia. Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi dalam memastikan setiap daycare memenuhi standar perlindungan anak yang layak. Ketika kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan perlindungan anak di Indonesia.
Persoalan ini bukan sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang bagaimana negara dan masyarakat memandang martabat anak. Anak bukan objek yang dapat diperlakukan semena-mena atas nama pengasuhan atau kedisiplinan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi, aman, dan penuh kasih sayang. Ketika hak dasar itu dilanggar, negara wajib hadir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar tragedi serupa tidak kembali terulang.




