Sumaterapost | Bogor – Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) dengan predikat Cumlaude di kampus UI, Depok, Jabar, Rabu, 5 Januari 2022.
Supriyanto mempertahankan disertasinya berjudul Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia, dalam rilis yang diterima Sumatera Post, Kamis, (6/1/2022) petang.
Supriyanto menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun, dengan IPK 3,72. Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry.
Gambaran nature of industry di antaranya, menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat; sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.
Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.
Diketahui Kasus First Travel (FT), memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya. Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.
Kasus Koperasi MP
Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 perssn terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp500.000.000 – Rp2.000.000.000.
Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan.
Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya. Baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu pertama tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi.
Kedua pelaku telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility.
Ketiga pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan.
Keempat pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism.
Kelima rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief.
Keenam status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority. Peneliti telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi, khusus pada kejahatan finansial penggelapan.(Den)




