Way Kanan-Sumaterapost.co Dalam rangka Hut Ke-11 PT.BPRS Kabupaten Way Kanan Menggelar Kegiatan Seminar Perbankan Syariah gerakan Wakaf Uang tahun 2022 berlangsung di gedung serba guna pemerintah kabupaten way kanan.Snin (24/01/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Way Kanan. H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M.Wakil Bupati Kab. Way Kanan. Drs. Ali Rahman, M.T Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Drs. H. Tarmizi,. M. Badan Wakaf Indonesia Pusat, Prof. Dr. Nurul Huda., M.M., M.S.i Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nasyid Majidi Ketua Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto Direktur Utama Bank Syariah Way Kanan ( Perseroda ).Forkopimda Kab. Way Kanan. Sekda Pemda Kab. Way Kanan. Saipul, S.Sos., M.IP. Staf Ahli Bupati Kabupaten Way Kanan. Drs RUSDI, M.M
– Inspektur Daerah Kabupaten. Dra. Yuliawati, M.M.Asisten Sekda Kab. Way Kanan.Sekretaris DPRD Kab. Way Kanan.Kepala Dinas/Badan, Kabag Setdakab Way Kanan.Camat Blambangan Umpu Kab. Way Kanan. Akhmad Syapari, S.Ag Camat Umpu Semenguk Kab. Way Kanan. Jeffy Imawan,. SS,. TP,. MM. dan Undangan Yang Telah ditentukan.
Dalam sambutan Bupati Kab. Way Kanan menyampaikan apresiasi kegiatan Seminar Perbankan Syariah Gerakan Wakaf Uang yang diselenggarakan oleh PT.BPRS dalam rangka Hut PT.BPRS yang ke-11 tahun 2022 dikabupaten way kanan.
Seperti kita ketahui saat ini geliat zakat dan wakaf di indonesia berkembang dengan pesat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf baik Selain etika Islam diatas, Instrumen – instrumen keuangan syariah juga sangatlah beragam, Ada instrumen keuangan yang diperuntukkan untuk bisnis, Misalnya jual beli, Sewa-menyewa dan kerjasama, selain itu, Islam juga menjelaskan tentang instrumen keuangan untuk Kita tau bahwa Agama Islam adalah agama yang lengkap dimana tidak hanya mengajarkan ibadah saja tetapi juga mu’amalah, Islam telah secara sempurna menjelaskan etika bisnis seperti kejujuran, Keterbukaan dan Lain – lain yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak mengatasi masa.
Selain itu Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wakaf diIndonesia belum berperan dalam memberdayakan ekonomi umat di antaranya :
Pertama Masyarakat masih berasumsi, yang diwakafkan harus dalam bentuk benda tak bergerak, seperti tanah yang peruntukkannya untuk ibadah dan lain sebagainya,
sedangkan uang dianggap tak bisa dikelompokkan sebagai wakaf, apalagi dalam pecahan kecil, Hal inilah yang menyebabkan pandangan masyarakat tentang wakaf sangat terbatas, Masih bersifat konvensional dan belum mengarah ke arah yang produktif.
Kedua Masalah sosialisasi, hal ini tak hanya terjadi pada masyarakat, tapi juga terhambat pada media, baik media cetak maupun elektronik, Yang belumtersosialisasi dan teredukasi dengan masif mengenai wakaf.
Ketiga Masalah kelembagaan yang masih belum maksimal melakukan pengumpulan wakaf uang.
Keempat belum kuatnya dukungan pemerintah untuk memanfaatkan potensi wakaf uang, serta transparansi
dalam pengelolaannya dan alokasi dana wakaf masih
kurang, sehingga hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan wakafnya.terangnya.
Intinya orientasi bisnis dan sosial yang ada dalam wakaf adalah wakaf, Terutama wakaf tunai yang diterimaoleh nazir haruslah di investasikan untuk mencari profit Sebesar – besarnya, Untuk kemudian diberikan kepada penerima manfaat wakaf, Tujuan mencari alternatif bisnis yang menghasilkan laba adalah agar banyak penerima yang dibantu, Hal ini tentu perlu kerja sama antar lembaga keuangan penerima wakaf uang, Namun sebagaimana kita lihat kerjasama tersebut belum nampak, dan terkesan masing-masing lembaga berjalan sendiri -sendiri.
“Saya berharap dengan dibukanya gerakan wakaf uang pada hari kedepan dapat menompang perekonomian umat dikabupaten way kanan”.kata Adipati. (Risman)