Sumaterapost.co | Sumut – koperasi biasanya menjadi simbol hukum, semua anggota koperasi harus adil, seimbang antara rantai, padi-kapas, antara kewajiban dan hak-haknya bagi anggota, Namun tidak seperti Koperasi KPRI Karya Bakti yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa adanya dugaan menghilangkan Hak Almarhumah Janiah yang bekerja sebagai Guru ASN di salah satu SDN Kelapa Satu, yang termasuk salah satu anggota Koperasi dari tahun 1992 sampai tahun 2021.
Pada tahun 2019 Janiah meminjam uang di koperasi karya bakti sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), karna sakit yang di deritanya sehingga ada tunggakan-tunggakan.
Pada saat diakhir hayatnya, Janiah masih sempet membayar hutangnya sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) bulan Agustus 2021 dan di bulan September 2021 Janiah telah meninggal dunia, menurut sumber yang di dapat hutang Janiah masuk dalam asuransi.
Pada tanggal 28 maret 2022, inisial DP selaku ketua koperasi pada saat di konfirmasi mengenai hak almarhumah Janiah, di ruang kantor koperasi karya bakti menyampaikan, memang benar ibu Janiah ada membayar hutangnya sebanyak Rp.6.000.000 tapi itu hanya untuk pokoknya saja.
“Namun simpanan wajibnya tidak di bayar, karna ibu Janiah termasuk kredit macet dan pengurus Koperasi Karya Bakti mengacu pada AD ART yaitu No 616, bagi anggota yang berturut (tiga) bulan macet dan (tidak aktif) pembayaran dan kewajiban (cicilannya) ke KPRI Karya Bakti maka anggota tersebut hak haknya tidak di bayarkan oleh koperasi (Kep Ra tahun 2015),” ujar ketua koprasi.
Lanjut DP mengenai asuransi dan kekayaan ibu Janiah senilai Rp.55.875.128. Mengenai asuransi memang benar hutang ibu Janiah di tanggung, tapi itu tidak semua harus asuransi yang menanggungnya, selebihnya hutang itu di bayarkan dengan kekayaannya.
Ditempat terpisah Ibrahim Effendi Siregar yang di beri Kuasa dengan ahli waris, menyampaikan, dirinya sangat kecewa dengan apa yang telah di sampaikan dengan pengurus KPRI Karya Bakti seperti yang di sebut dengan kredit macet sementara almarhumah masih sempat membayar hutangnya sebulan sebelum dia meninggal sebesar Rp. 6.000.000 dan di terima oleh pengurus.
“Setau saya kalau yang namanya keredit macet itu, almarhumah sama sekali tak membayar lagi dan bunyi poin poin AD ART nya pun sangatlah rancu. Tidak ada pencabaran tentang keredit macet, ini dapat merugikan semua anggota dan ahli waris, kalau pengurus tidak dapat menyeselesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Saya selaku yang di beri kuasa, akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya, (09/04/2022).
(4211ARI)




