Sumaterapost.co | Deli Serdang – Malang sungguh malang, nasib seorang anak di Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya seorang Ayah menjadi pelindung, namun malah menjadi malapetaka bagi seorang anak wanita ini ZN (15) telah diperkosa oleh ayah kandungnya yang berinisial SSN alias PB (45).
Dengan kesigapan dan Profesional Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, akhirnya ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) tersebut, yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnyanya sendiri, kejadian tersebut terjadi di rumahnya, di daerah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, (11/07/2022).
Disimpulkan kejadian berawal di bulan Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB, saat itu korban ZN merasa Kurang Enak Badan kemudian meminta ayahnya (pelaku) yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya, namun disayangkan saat mengusuk ZN, timbulah nafsu birahi pelaku dan kemudian menyetubuhi korban ZN dengan paksa di dalam rumahnya yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Namun tak hanya di bulan Mei saja, pada bulan Juni 2021, pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN/anaknya itu, menurut keterangan, saat keduanya tidur satu kamar, korban ZN tidak mampu melawan saat itu, karena tenaga ayahnya SSN alias PB lebih kuat, sehingga pelaku leluasa menikmati tubuh anaknya ZN. Sempat pelaku juga mengatakan kepada korban “Jangan bilang kepada siapa-siapa” korbanpun yang merasa ketakutan tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapa-siapa.
Di bulan Oktober 2021, pelaku SSN alias PB kembali melakukan pencabulan kepada korban ZN /anaknya, setelah itu pelaku memarahi korban untuk agar tidak keluar dari rumah namun saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian tersebut, selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat, 08 Juli 2022 pukul 15.10 WIB di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli. Motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Saat di wawancarai, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan.
“Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” pungkasnya.
(4211ARI)




